Reza ; Saya Kecewa Dengan Putusan MK

Reza ; Saya Kecewa Dengan Putusan MK

palu

Prosatu.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan konstitusionalnya politik dinasti dinilai tidak adil bagi masyarakat di daerah tempat pemilihan kepala daerah. Pasalnya, keadilan berlaku hanya bagi incumbent (petahana) maupun kolega dan kroni, terkait dengan majunya sebagai calon kepala daerah. Sementara masyarakat di daerah tempat pemilihan kepala daerah terhambat akibat incumbent beserta keluarga yang diusung memiliki kemampuan lebih.

“Saya kecewa dengan putusan MK. Sampai kiamat jadi raja dan kerajaan betul itu di daerah, bagaimana melawan incumbent yang menang. Keadilan itu proporsional, bukan sama rata. Kalau MK berpandangan keadilan yang sama, itu juga betul. Tapi tidak ada keadilan buat daerah,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Reza Patrian dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (9/7).

Dalam UU Pilkada tersebut, DPR dan pemerintah telah memberi ruang agar kolega incumbent dapat maju setelah lima tahun kemudian. Ia menilai putusan MK melanggengkan politik dinasti. Padahal, incumbent sebelum lengser sejatinya telah menyiapkan koleganya untuk menggantikannya agar kekuasaanya tetap langgeng.

Menurutnya, MK mesti mengetahui terlebih dahulu filosofi aturan pembatasan syarat larangan bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah petahana. Pembatasan syarat itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf r UU No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada). Itu pula pasal yang diuji di MK.

Reza menilai pejabat incumbent memiliki kemampuan melalui kekuasaanya untuk mengerahkan keluarganya maju menjadi penggantinya. Terlebih, memiliki anggaran miliaran rupiah dan memiliki otoritas mengangkat dan memberhentikan pegawai. Selain itu, incumbent memiliki program kerja yang dapat disisipkan kepentingan untuk melanggengkan kekuasaannya melalui kolega dan keluarganya melalui dinasti politik.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, keberadaan Pasal 7 huruf r sementara penting diterapkan untuk masa waktu satu periode alias lima tahun. Pasalnya, jika terdapat anggota keluarga incumbent yang ingin maju calon kepala daerah mesti menunggu satu periode. Dengan kata lain, setelah incumbent lengser tidak kemudian dilanjutkan oleh koleganya. Namun, koleganya dapat maju setelah jeda satu periode kemudian.

Meski menghormati putusan MK, Reza menyarankan agar Partai Politik tidak merekomendasikan keluarga incumbent untuk dapat maju dalam perhelatan calon pilkada. Kedua, ia mengajak Ormas dan LSM untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat agar teliti dan cermat agar publik tidak tergiur politik uang dalam memiliki calon kepala daerah. (ps)