Beli Rusun Sudah Lunas tapi Belum Dibangun, DPRD DKI Usulkan Lembaga Penjamin

Beli Rusun Sudah Lunas tapi Belum Dibangun, DPRD DKI Usulkan Lembaga Penjamin

Prosatu.com Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun (Rusun). Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga penjamin atau mekanisme escrow untuk melindungi masyarakat yang telah membeli dan melunasi unit rusun, tetapi pembangunannya belum terealisasi.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pada Senin (21/9/2026).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pembahasan telah memasuki Pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan dilakukan secara bertahap dan sempat dijeda untuk menampung aspirasi penghuni, pemilik, serta pemerhati persoalan rusun.

“Sekarang sudah masuk ke Pasal 40 dari sekitar 130 pasal, jadi masih panjang pembahasannya,” kata Aziz.

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi menemukan masih banyak persoalan rumah susun yang belum terselesaikan. Masukan tersebut disampaikan baik melalui audiensi maupun secara tertulis dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pasal demi pasal.

Beli dan Lunas, Unit Belum Terbangun

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Bapemperda adalah perlindungan bagi masyarakat yang telah membayar lunas unit rusun, tetapi pembangunan hunian yang dijanjikan belum terealisasi.

Aziz mengatakan, kondisi tersebut membutuhkan mekanisme yang memberikan kepastian terhadap hak konsumen.

Karena itu, anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow atau lembaga penjamin. Skema tersebut diarahkan untuk memastikan konsumen memperoleh unit yang telah dibayarnya atau mendapatkan pengembalian dana apabila unit tidak terealisasi.

“Orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ,” ujar Aziz.

Ketentuan mengenai perlindungan tersebut mulai dibahas dalam Pasal 36 atau Pasal 37 Ranperda. Sementara mekanisme teknis dan pihak yang nantinya menjalankan fungsi penjaminan akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan.

Aziz menyebut opsi lembaga penjamin dapat melibatkan bank dengan persyaratan tertentu maupun lembaga penjamin lainnya. Penentuan mekanisme teknis tersebut nantinya berada pada ranah eksekutif.

Rusun Juga Diusulkan Wajib Diasuransikan

Selain mekanisme penjaminan bagi pembeli, Bapemperda juga mengusulkan agar bangunan rusun diasuransikan sejak proses pembangunan hingga masa penggunaannya.

Usulan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi risiko seperti kegagalan konstruksi maupun bencana yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan.

“Pembangunan rusun harus diasuransikan dan selama perjalanannya harus diasuransikan agar hak-hak penghuni tetap berjalan,” kata Aziz.

Usulan asuransi tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam pasal terkait perlindungan konsumen atau tanggung jawab pengembang.

Aspirasi Warga Jadi Bahan Pembahasan

Aziz menegaskan, Bapemperda tidak ingin mengabaikan persoalan yang disampaikan warga dalam proses penyusunan regulasi.

Berbagai aspirasi telah diterima melalui audiensi maupun masukan tertulis. Menurutnya, masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan Ranperda secara pasal demi pasal.

“Saya sebagai Ketua Bapemperda menjamin semua masukan yang sudah diberikan kepada kami secara tertulis akan kami perjuangkan untuk bisa masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal di Raperda Rumah Susun ini,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda Rumah Susun masih akan berlanjut hingga seluruh pasal selesai dibahas. Substansi regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur perlindungan bagi pembeli dan penghuni rumah susun di Jakarta.