Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Hendri Yosodiningrat minta Gubernur Anies Selesaikan Kasus Lahan DKI di Ancol Beach City

Prosatu.com Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini telah mendeklarasikan  pembentukan Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 3 Januari 2018, sudah harus diuji Tim Komite Pencegahan Korupsi DKI,

Tase case-nya, agar selesaikan kasus korupsi alih fungsi  penggunaan lahan DKI di Ancol Beach City, kontroversi terkait anggaran dan keberadaaan secara institusi dengan institusi lainya yang sudah ada. Silang pendapat pun tak terelakan meskipun Anies Baswedan sudah menjelaskan dan memastikan fungsi komite itu tidak akan tumpang tindih dengan instansi lain.
 
“Komite PK Jakarta juga akan menjadi penghubung antara Pemprov DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di DKI,” kata Anies saat konfrensi pers di Balai Kota, Jakarta.

Ditengah kontroversi baik yang pro maupun kontra, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Henri Yosodiningrat mengajak masyarakat untuk tidak negative thinking terlebihdahulu terhadap kebijakan baru gubernur DKI Jakarta terpilih. Sepanjang realisasi kebijakannya konkrit, bisa diuji dan dipertanggung jawabkan, tentunya.

Meski mengaku kepiawanan Gubernur DKI Anies , namun dirinya belum melihat arah yang jelas pada Tim KPK bentukan Gubernur baru ini, terkait subordinasinya dengan lembaga hukum yang ada,  Hendri Yoso menyatakan wajib mengapresiasi dan memberi kesempatan. Untuk mengukur signifikan tidaknya tim anti korupsi DKI ini, tentunya harus diuji.

“Sebagai tase casenya, setidaknya Komite Anti Korupsi yang dipimpin langsung oleh Bambang Widjoyanto ini sejauh mana bertindak dan menyikapi kasus kasus dilingkungan BUMD DKI yang sudah terang benderang didepan mata dan merugikan negera triliunan rupiah. Seperti kasus penjarahan sejumlah asset di Jakpro, Manipulasi alih fungsi Gedung ABC  PJA Ancol dan sederet kasus korupsi lainya,’’ tegas Hendri saat di hubungi via selular, pada Kamis (10/1/18).       

Selanjutnya Hendri menegaskan, Tim KPK Anies-Sandi ini akan diapresiasi positif oleh public DKI Jakarta bila berani bertindak tegas terhadap oknum-oknuma dilingkungan pejabat BUMD DKI dengan  segera menyeret oknum-oknum terkait untuk diadili sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku agar kerugian Negara tidak berlanjut.

“Bayangkan kasus korupsi pengalihan penggunaan lahan milik DKI Jakarta di Ancol Beach City (ABC) Mal Jakarta Utara, merugikan Negara sekitar 515 miliar, didiamkan begitu saja hingga 9 tahun mengendap. Padahal kasusnya sudah terang benderang dan memiliki bukti-bukti cukup. Ini saja tase casenya buat Tim KPK Jakarta ini, atau hanya live service saja,’’ ujar Hendri.   

Seperti diketahui, kurang dari 100 hari sejak dilantik 16 Oktober 2017 lalu, Gubernur terpilih Anies-Sandi Anies telah menganggarkan Rp. 28 miliar dari APBD DKI bagi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Salah satu bagian dari TGUPP ini adalah Komite PK DKI yang beranggotakan lima orang, yaitu bekas pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang juga tim sukses Anies-Sandi, aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, bekas Wakil Kapolri Oegroseno, Tatak Ujiyati dan Mohammad Yusup.(isn)