Prosatu.com Jakarta – Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan No: 42/PUU-XIII/2015 yang tertanggal 18 Juli 2015 bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No.8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang nenjadi Undang-Undang yang mengatur syarat untuk menjadi mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah, yang berbunyi, ” Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” merupakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Norma tersebut merupakan tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam menjawab hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan fatwa 16 September 2015 dengan No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tertanggal 2 September 2015, bahwa Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka orang tersebut dikategorikan sebagai “Mantan Narapidana.”
“Jangan salah penafsiran dalam istilah narapidana dan terpidana karena terpidana tidak harus menjadi narapidana,” ujar Prof. Yusril saat memberi keterangan resmi di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11/2015)
Bahkan dari Kementrian Hukum dan HAM yang melalui Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 22 September 2015 dengan mengeluarkan surat No: PAS-PK.01.01.02.475 dengan perihal status Yusak Yaluwo dengan status Klien Pemasyarakatan bukan lagi seorang narapidana dan yang bersangkutan juga dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Daerah.
Dengan adanya fatwa dari MA dan Pernyataan dari Dirjen Pemasyarakatan, menjadi polemik karena apakah seseorang yang berstatus bebas bersyarat tergoling “mantan terpidana” atau tidak, sehingga hal tersebut harus sudah selesai.
Fatwa yang dikeluar bawaslu inilah yang menjadikan citra Bawaslu mengada-ada membuat tafsiran-tafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangan dan kompeteni yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Bawaslu yang salah sehingga menyebabkan tindakan hukum yang salah di daerah-daerah, yang salah satunya tindakan Ketua Bawaslu Propinsi Papua yang meminta pengguguran pencalonan Yusak Yaluwo tertanggal pada 3 Nopember 2015 No: 152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015.
Dengan adanya bahwa mantan terpidana tidak termasuk seseorang yang mendapatkan bebas bersyarat merupakan tidak adanya kepastian hukum dan merupakan contoh tindakan yang tidak baik bagi masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik di masyarakat bawah. (hdyt)
















