Deolipa Yumara dan Mimi Maryati Said

Deolipa Yumara dan Mimi Maryati Said

Warga Negara Belanda Dilaporkan Deolipa Yumara ke Polres Metro Jakarta Selatan

Prosatu.Com Jakarta – Pengacara terkenal Deolipa Yumara melaporkan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda berinisial ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Mantan kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu melaporkan ACC atas nama Mimi Maryati Said yang merupakan kliennya.

Mimi melaporkan ACC yang adalah mantan suaminya itu karena banyak aset-aset yang belum terselesaikan sehingga memiliki nilai kerugian atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.

Deolipa mengungkapkan bahwa telah terjadi dugaan penggunaan dokumen palsu oleh ACC untuk mendapatkan status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, WNA tersebut diduga turut memalsukan semua dokumen seolah-olah memiliki dokumen asli, padahal tidak ada terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)

“Dengan dasar itu, WNA tersebut dapat membuat identitas yang diduga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu. Karena dasar dokumen-dokumennya palsu,” ungkapnya dalam jumpa pers di kantor Eksplisit Kreatif Media, Jakarta, Sabtu 1 Oktober 2022.

Turut diuraikan, atas dasar dari dugaan pemalsuan dokumen itu berdampak merugikan kliennya sebagai pemilik perusahaan yang kemudian disingkirkan dari kepemilikan perusahaan ( PT. Mega Citrindo) yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.

Adapun laporan tersebut, dijelaskan Deolipa, bermula dari datangnya surat jawaban Kemenkum HAM atas permohonan keabsahan sebagai WNI oleh kuasa hukum ACC dalam gugat menggugat secara perdata yakni prihal perceraian dengan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menerangkan, dalam isi surat itu dijawab Kemenkumham bahwa menindak lanjuti surat nomor 103 /JE.P/ PIKS /III 2022 tertanggal 1 Maret 2022 perihal permohonan informasi keabsahan surat keputusan bersama ini adalah keputusan Kemenkumham nomor AHU .AHA. 10.02 -54 tahun 2017 tentang kewarganegaraan RI atas nama ACC tertanggal 20 Desember 2017 adalah ‘Tidak terdaftar dalam database Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara’. Sedangkan surat tersebut terdaftar atas nama pihak lain dan bukan atas nama ACC.

”Ada persoalan yang sangat krusial di mana ACC salah seorang WNA yang kemudian melakukan penyelundupan hukum yang diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan sehingga yang bersangkutan seolah-olah adalah WNI dan mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia,” ujar Deolipa.

Dia, lanjutnya, diduga melakukan pemalsuan berbagai macam dokumen sehingga bisa melakukan tindakan hukum secara administratif di Indonesia sebagai WNI.

Atas perkara itu, WNA tersebut dapat dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP dan pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 263 KUHP ayat 1;
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2;
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sementara, Mimi menceritakan, kini mantan suaminya itu telah menguasai sejumlah aset milik perusahaan termasuk properti atau rumah tinggal miliknya.

“Saya mau masuk rumah saya saja tidak bisa, karena kunci rumah semua diganti. Rumah itu atas nama saya,” tuturnya.

Mimi berharap agar kebenaran segera terungkap dan ia mendapatkan keadilan dengan semua kembali seperti yang seharusnya.