Velove : Kita Semua Kangen Papa

Velove : Kita Semua Kangen Papa

_20150724_080203

Prosatu.com – Tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Otto Cornelius Kaligis mulai bisa tersenyum lebar. Pasalnya, sejak beberapa hari lalu keluarga OC Kaligis tidak diperkenankan menjenguk di rutan KPK, Kamis (23/7/2015) kemarin akhirnya bisa dipertemukan OC Kaligis dengan keluarganya diantaranya Velove Vexia, yang juga seorang artis.

“Hari ini (kemarin, red) faktanya, keluarga diberi kesempatan menemui Pak OC Kaligis,” ucap juru bicara keluarga Velove, pengacara Afrian Bondjol, kepada wartawan di Pomdam Jaya Guntur, Jalan Sultan Agung Nomor 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan.

Velove menyebutkan, ia dan keluarganya mempersiapkan berbagai keperluan sebelum menjenguk ayahnya. Ia berharap ayahnya dalam kondisi baik dan sehat. Mereka membawakan makanan untuk Kaligis dan diperiksa oleh petugas KPK. Sekitar 15 menit kemudian, Velove yang mengenakan baju putih dan kacamata gelap keluar dari Gedung KPK.
“Kita keluarga lebih prepare untuk ketemu Papa untuk ngobrol sama Papa karena kita kangen,” ujarnya.

Sementara itu, KPK masih terus membidik tersangka lain diantaranya istri kedua Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugoro, Evy Susanti. Bahkan Evy, oleh KPK akan dijadwalikan diperiksa Senin (27/7/2015) mendatang.

Menurut Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, tersangka suap hakim PTUN, bahwa istri kedua Gatot Pujo itu mempunyai peran penting. Melalui pengacaranya, Haerudin Massaro, Gerry mengungkapkan peran Evy dalam kasus ini. Evy ternyata sering menghubungi Gerry saat proses gugatan di PTUN Medan berjalan.

“Menurut Gerry, Evy berperan penting, dia sering telepon lalu tanya posisi kasus dan tanya soal atur strategi kasus,” kata Haerudin, kemarin.

Namun, Haerudin tak menyebut apakah Evy tahu soal uang suap. Sepanjang penjelasan Gerry, Evy hanya sering menanyakan soal kasus dan menghubungi OC Kaligis. “Jadi dia sering bertanya posisi kasus sampai di mana, sering telepon-telepon,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Evy, Razman Arief Nasution membantah keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Razman hanya menjelaskan bahwa Evy terlibat dalam memberikan uang kepada OC Kaligis. Razman menyebut uang itu sebagai lawyer fee.

“Dia punya suami ingin kinerja Pemda nggak terganggu, keluarkan dana untuk lawyer fee, operasional fee, bukan untuk menyuap hakim,” kata Razman.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama. (ps)