Terpilih 6 Finalis, 4.504 Karya Desain Ikuti Sayembara Logo Ombudsman

Prosatu.com Jakarta – Sebanyak 4.504 karya desain mengikuti sayembara desain logo Ombudsman Republik Indonesia. Dengan jumlah yang fantastis itu masyarakat semakin mengenal lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

Sebanyak enam anggota dewan juri yang salah satunya Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, selaku juri kehormatan, mengidentifikasi seluruh desain logo yang masuk secara masing-masing. Lalu lintas argumen dan curah gagasan para anggota dewan juri saling mengisi alur diskusi sehingga akhirnya terpilih 10 desain logo terbaik.

“Untuk memastikan 10 karya terbaik ini bersih dari unsur plagiat, kami memutuskan untuk melakukan uji publik sebelum menentukan pemenang pada malam penganugerahan ini, 12 April 2017,” ujar Alvin Alie, seorang anggota Ombudsman RI yang juga menjadi salah satu anggota dewan juri di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Rabu malam (12/04/2017).

Dijelaskan Alvin Lie, hasil verifikasi (uji publik) menunjukkan sebanyak 4 dari 10 desain logo terbaik terindikasi plagiat. Dewan juru kemudian memutuskan untuk menggugurkan empat desain logo tersebut dan memboyong enam logo terbaik ke tahap penilaian akhir dewan juri. 

“Kriteria penilaian mencakup orisinil, memenuhi kaidah desain grafis yang baik, logo yang mudah diingat dan dikenali dan mencerminkan sebagai lembaga pelayanan publik,” ungkap Alvin Lie.

Selain mengumumkan 6 finalis sayembara logo, juga diberikan penghargaan kepada 16 desain logo terbaik pilihan warganet (favoritnetizen). Dengan cara memberikan tanda “like” kepada karya desain logo peserta sayembara yang tayang di aplikasi Instagram dan penghitungannya berlangsung pada 1 – 25 Maret 2017.

Menanggapi penyelenggaraan sayembara logo Ombudsman, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, mengatakan, desain logo yang terpilih, secara spesifik, merupakan karya yang bisa mengomunikasikan fungsi, nilai-nilai dan karakter khas Ombudsman RI dalam kapasitas sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Fungsi logo ini diharapkan dapat memudahkan khalayak mengidentifikasi lembaga dan mengenali fungsinya.

“Nama Ombudsman masih asing di telinga masyarakat Indonesia.  Dengan adanya sebuah logo yang sederhana dan mudah diingat, khalayak bisa lebih mengenal Ombudsman lebih dekat sehingga bisa memanfaatkan keberadaan lembaga ini sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur undang-undang,” jelasnya.@Kasiyanto