Prosatu.com Tangerang – Kasus tindak pidana pemalsuan akte dengan terdakwa Notaris Raden Meliani Rahmawati, SH. akan kembali digelar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang dengan agenda eksepsi atau pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Elly Noeryasmien, SH, rencananya akan digelar pada Senin, 3 September 2018.
Menurut Penggugat PT. Citra Persada Abadi (CPA) dengan perkara Nomor 1857/pid.B/PN.TNG melawan tergugat (terdakwa) pemalsuan Akte Notaris Raden Meliani Rahmawati, SH, proses persidangan berjalan lamban dan berlarut larut, mengingat persidangan perkara telah berjalan hampir satu tahun dan sudah memasuki agenda tuntutan sejak 20 April 2018 tetapi belum juga menghasilkan putusan.
Hal ini menjadi perhatian sekaligus keluhan Penggugat (CPA), mengingat sejak persidangan perdana bergulir pada 11 Oktober 2017 seringkali terjadi penundaan yang disebabkan oleh mangkirnya terdakwa secara sepihak dengan dalih sakit.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami berharap Majelis Hakim teguh menjaga integritas dan marwah hakim dengan bertindak obyektif dan seadil-adilnya dalam menangani dan memutus perkara dan segera memberi putusan seadil adilnya sesuai bukti dan fakta-fakta hukum persidangan,’’ tutur Penggugat.
Sesuai fakta dan sudah terbukti bahwa terdakwa Notaris Meliani Rahmawati, SH. adalah seorang notaris yang merupakan pejabat umum yang diberi wewenang untuk melayani publik dan menyalahgunakan kewenangan tersebut dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja memalsukan Akta PT. Persadatama Lestari Coalmining dan Akta PT. Mandiri Alam Sejahtera (sebanyak 2 kali).
Masing-masing dilakukan pada 30 Januari 2015 dan 23 Februari 2016 sebagaimana telah diputus oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten No.341/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Tanggal 03 April 2017.
“Sehingga jika tidak segera diberikan sanksi hukum atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa, akan sangat berpotensi melakukan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan korban lebih banyak lagi,’’ katanya.
Agar persidangan tidak berlaut, Penggugat juga meminta Majelis Hakim agar segera menjatuhkan putusan dalam persidangan yang akan digelar di PN Tangerang Senin nanti.
Selain itu, Penggugat menyatakan pihaknya telah melayangkan dua surat permohonan atas proses persidangan di PN Tangerang atas perkara dimaksud kepada Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tinggi Banten agar berkenan memberikan perhatian dan pengawasan langsung atas proses persidangan oleh Majelis Hakim yang ketuai oleh Elly Noeryasmien, SH serta dua hakim pendamping Syamsudin, SH dan Muhammad Irfan, SH.
Pada persidangan sebelumnya Gugatan Perdata PT CPA di PN Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memenangkan gugat PT CPA atas perbuatan melawan hukum para tergugat yang dituangkan dalam putusan No. 34/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst, Tanggal 4 April 2017. (ichsan)
















