Tarif Tol Kembali Naik

Tarif Tol Kembali Naik

tol

Prosatu.com – Jakarta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengumumkan kenaikan tarif tol yang akan berlakuka pada 1 November 2015. Berdasarkan pengumuman yang dilakukan berdasarkan surat putusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.507/KPTS/M/2015 tentang penyesuaian tarif.

Direktur Operasi Jasa Marga Kristanto Priambodo, mengatakan dalam surat putusan ini kenaikan tarif tol diberlakukan pada 15 ruas tol.

Hal ini, menurutnya sesuai aturan dalam penyesuaian tarif tol yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No.38/2004 tentang jalan dan Pasal 68 ayait 1 mengenai peraturan pemerintah No.15/2005 tentang jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif yang sesuai dengan pengaruh inflasi.

“Para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan sesuiakan tarif yang dimulainya berlaku 1 November 2015, di mana ruas tol disesuaikan 15 ruas tol yang akan disesuaikan,”tuturnya di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Adapun ke 15 ruas Tol yang tarifnya akan disesuaikan antara lain,
1.Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi),
2.Jakarta-Tangerang,
3.Dalam kota Jakarta
4.Tangerang-Merak,
5.Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR),
6.Serpong-Pondok Aren
7.Pondok Aren-Ulujami.
8.Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang),
9.Padalarang-Cileunyi,
10.Palimanan-Kanci,
11.Semarang ABC,
12.Surabaya-Gempol,
13.Belawan-Medan-Tanjung Morawa,
14.Tol Ujung Pandang Tahap I dan II,
15.Bali Mandara.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono, beberpa waktu lalu mengatakan kenaikan tarif ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) 15 tol yang sudah penuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang sesuai.

“Tentunya kalo ada kenaikan tarif harus diimbangi kualitas dan layanan tol pastinya. Kalau BPJT laporkan 15 ruas SPM-nya tidak sesuai, ya tidak saya tandatangan, kalau sesuai dan oke saya tandatangani,” pungkasnya. (we/ps)