Sidang Praperadilan OTT Ketua TKBM Komura,  Kuasa Hukum : Tidak Ada Pungli

Sidang Praperadilan OTT Ketua TKBM Komura, Kuasa Hukum : Tidak Ada Pungli

Prosatu.com Jakarta – Gencarnya penangkapan operasi tangkap tangan yang di lakukan tim cyber pungli di beberapa daerah dengan berbagai kasus seperti halnya yang terjadi pada Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur .

Namun hal tersebut di tegaskan dalam sidang praperadilan oleh Jafar Abdul Gaffar melalui Tim Kuasa Hukum Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.

“Penangkapan dan penyitaan uang Rp 6,1 miliar yang dilakukan aparat dari brankas koperasi bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli, melainkan tindakan diluar hukum”, ujarnya.

Salah satu dari kuasa hukum Apolos Djarabonga yang juga salah seorang Kuasa Hukum Gaffar mengatakan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Jakarta Pusat, (10/5/2017), bahwa jika perbuatan yang dilakukan Ketua Koperasi melawan hukum seharusnya ada surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dan ada surat perintah penyidikan (Sprindik)”, jelas Apolos Djarabonga.

Menurutnya mengapa surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dan ada surat perintah penyidikan (Sprindik) bisa keluar secara bersamaan yang harus dipertanyakan.

Yang terjadi dalam perkembangan perjalanan proses persidangan di pengadilan sangat jelas beberapa saksi telah membantah bahwa penangkapan itu OTT.namun hal ini Jadi berbeda dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo.

“Pernyataan Presiden RI Joko Widoso yang menyatakan bahwa Saber Pungli telah bekerja dan kali ini merupakan hasil terbesar sejak Saber Pungli didirikan dan Kita bertanya, siapa yang bekerja,” ujar Apolos.

Dan yang perlu di ketahui ubgkap Apolos, Kesepatan antara pengguna jasa yang menggunakan TKBM menyepakati harga di depan. Setelah disepakati, kemudian pengguna jasa mesti membayar uang muka dulu 30 persen.

“Bahwa seluruh yang mau order. Sebelum kerja, harus bayar dulu 30 persen dan itu ada di dalam kesepakatan. Jadi kalau berangkat kerja, harus bayar. Itu kesepakatan dengan pemohon. Itulah yang dianggap sebagai OTT. Karena dia mengambil panjar langsung,” jelas Kuasa Hukumnya Gaffar.

Gaffar juga menjelaskan bahwa mendirikan Komura dari 1985, lima tahun kemudian diganti dengan koperasi. “30 tahun menjalankan. Prestasinya, secara nasional 2007 di Bali mendapat koperasi terbaik di Indonesia. Pada tahun 2012 mendapat lencana di Palangkaraya dari Presiden SBY dan tahun 2015 mendapat lencana dari Presiden Jokowi.

Jadi menurut Indra Sahnun Lubis yang juga sebagai tim kuasa hukum menjelaskan TKBM Komura Samarinda, Kalimantan Timur tidak ada melakukan pungli.

“Uang yang baru diambil dari bank Rp 3 miliar adalah untuk persiapan gajian, sehubungan hari berikutnya hari libur sehingga hari itu dicairkanlah uang dari bank untuk persiapan bayar gaji tenaga kerja dan karyawan” tutur Indra.

Jadi menurutnya Indra , Kebetulan habis mencairkan dana di bank jadi kebetulan ada uang dan Ini kalau dibilang uang suap, itu belum masuk wilayah itu. Tahu-tahu langsung ada penggerebekan, tanpa bertanya.

Ia juga sangat menyakini bahwa Ketua Koperasi Komura, Jafar Abdul Gaffar tidak melakukan pungli. Menurut Indra semua pembayaran adalah hasil kesepakatan bersama bahkan Tarif bongkar muat yang diterapkan sudah sesuai dengan Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT). Juga sesuai dengan kesepakatan pengguna jasa.

Yang perlu di ketahui, lanjut Indra Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan pengguna jasa.Jadi sudah sesuai dengan peraturan menteri dan ini sudah berlangsung lama, kenapa baru sekarang ini dibilang pungli,” tegas Indra Sahnun Lubis.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan pungli di Koperasi TKBM Komura dan PDIB di terminal peti kemas di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur dan polisi mengamankan 13 orang dengan barang bukti menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar.