Prosatu.com Jakarta – Serikat pekerja PLN secara tegas menolak penyerahan sektor kelistrikan, jika pengelolaan diserahkan kepada pihak swasta selain negara.
“Hal ini bertentantangan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 jika pengelolaan kelistrikan diserahkan kewenangannya oleh pihak swasta,” kata Deden Adhityadharma, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero)”,saat memberikan keterangan pers di jakarta,(11/2/2016).
Pihak serikat pekerja juga menolak adanya pelemahan PLN oleh Menteri ESDM, Sudirman Said. “Caranya dengan mengecilkan peran PLN dalam membangun pembangkit dalam 5 tahun mendatang,”kata Deden.
Seharusnya, lanjut Deden, “sesuai amanat konstitusi negara yang membangun sektor ketenagalistrikan. Kalaupun pihak swasta ikut berperan, lanjut Deden, tidak boleh melebihi kapasitas 20% dari total kapasitas yang dioperasikan”, ungkapnya. (hdyt)
















