Segera Proses Pemakzulan Presiden Jokowi !!

Prosatu.com Jakarta – Indonesian Resources Studies (Iress) menghimbau para aktivis, mahasiswa dan rakyat Indonesia menuntut DPR/MPR untuk SEGERA bersidang guna memeroses langkah-langkah hukum menuju pemakzulan Presiden Jokowi.

Direktur Eksekutif Iress,Marwan Batubara mengatakan, sebagai pemimpin tertinggi negara, Presiden harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah menimbulkan kesengsaraan hidup dan korban jiwa manusia, rakyat Indonesia.

“Ini adalah masalah kemanusiaan dan martabat manusia. Jangan ditutup-tutupi dan disembunyikan. Harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah Presiden!,” tegas Marwan, Kamis (7/7).

Menurut dia, sekarang saatnya rakyat menuntut keadilan dan penegakan hukum, rakyat dan Presiden adalah sama di depan hukum. Rakyat tidak butuh belusukan dan pencitraan yang terus diperankan oleh Presiden yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya seperti dikutip Posmetro, Mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi Abdurahman, pun menyerukan agar DPR RI menjalankan hak interpelasi yang diikuti hak angket untuk membuktikan kesalahan presiden yang selanjutnya dapat menjadi dasar pemakzulan.

Dasar permintaannya adalah “tragedi” kemacetan parah sepanjang puluhan kilometer menuju pintu keluar Brebes Timur (Brebes Exit alias Brexit), Jawa Tengah, di tengah arus mudik sejak Sabtu lalu.

Di tengah macet panjang itu, 12 pemudik dilaporkan meninggal dunia. Salah satu korban tewas adalah bayi usia 1 tahun yang diduga meninggal akibat keracunan karbon dioksida setelah mobil yang ditumpanginya terjebak macet lebih dari enam jam menjelang pintu keluar Tol Brebes Timur. Para korban lain kebanyakan terdiri dari lansia.

Djoko yakin para korban tewas akibat manajemen contingency yang tak berjalan, panduan dari udara yang tidak ada serta pusat pelaporan darurat yang tidak berfungsi.

Menurut dia, bencana itu tak lepas dari sikap abai yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo. Pada saat peristiwa kemacetan parah puluhan kilometer itu, Presiden Joko Widodo selaku manajer tertinggi tidak memerintahkan apapun kepada jajaran kepolisian dan TNI.

“Itu semua menjadi alasan pengajuan hak interpelasi diikuti dengan hak angket untuk membuktikan bahwa presiden bersalah, dan selanjutnya menjadi dasar pemakzulan,” jelas Djoko Edhi.

Hak angket selanjutnya menggunakan UU 6/1954 tentang Hak angket DPR, di mana Pansus secara mandiri dapat melakukan lidik sidik, baik sendiri maupun menggunakan kekuasaan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Proses ini penting, yang jika gagal memakzulkan presiden dapat menjadi pelajaran agar presiden tidak lagi melanggar UU, Protokoler, dan berhenti pasang citra dengan mengabaikan tugas pokoknya.

“Nawacita yang jadi program presiden bukanlah UU, bukan protokoler, bukan tugas pokok. Pelanggaran UU, protokoler, dan tugas pokok, diajukan ke MK untuk memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

“Jokowi sudah pantas dimakzulkan akibat tragedi Brexit atau Brebes Exit ini,” pungkas Djoko. (albi)