Prosatu.com Cibinong – Ketegasan kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor teruji dengan menindak tegas salah satu pengembang PT.Citayam yang sudah membangun sebanyak 200 unit rumah si Desa Ragajaya, Citayam yang menyalahi prosedur. “Sebenarnya PT.Citayam masih bisa meneruskan pembangunan, asal mengurus perijinan secepatnya. Artinya belum masih ada kesempatan untuk meneruskan pembangunan perumahan tersebut,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Lutfi kepada awak media, Senin (9/075/16).
Masih menurutnya, bahwa penyegelan dilakukan lantaran pihak pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Rencananya perumahan ini memiliki sekitar kurang lebih 400 unit rumah. Tapi, segel yang kami tempel ditutup oleh pihak pengembang yang melakukan pembangkangan,” tandasnya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya memang sedang memberhentikan proses pengerjaan perumahan yang di garap pengembang PT. Citayam. “Kita bukannya tidak mau langsung membongkar bangunan-bangunan tersebut dengan menempelkan stiker memberhentikan pembangunan itu, tapi disisi lain, pihaknya berharap dengan adanya banyak pembangunan perumahan dapat meningkatkan pendapatan bagi pemda kabupaten Bogor. Namun begitu, kami sebagai pemerintah akan menjadi penengah bagi masyarakat dan para pembisnis, yang dalam hal ini pengembang. Bila kami yang bongkar, kami akan punya masalah baru yakni akan berhadapan dengan para calon maupun pembeli rumah di perumahan itu,” ungkapnya.
Sementara pemilik lahan yang dalam hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Reqi Endar Wijanarko, SH mengatakan, sebenarnya penyegelan harus ada tindakan hukum. “Kami akan melakukan upaya hukum dengan sidang lapangan, yakni dengan adanya penutupan segel. Menurut klien kami, bahwa tidak akan ada timbul IMB,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, yang terpenting kehadiran pihaknya hadir kali ini, pihaknya mempertanyakan kenapa segel yang sudah di keluarkan sampai ditutup oleh oknum. “Ini seharusnya pihak Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan, sebab segel yang sudah dikeluarkan tidak boleh dirusak,” ujarnya. (jn/ps)
















