Saksi Pelapor: Terdakwa Terbukti Bersalah, Keluarkan Sertifikat Bertuliskan Ijazah

Saksi Pelapor: Terdakwa Terbukti Bersalah, Keluarkan Sertifikat Bertuliskan Ijazah

Prosatu.com Jakarta – Saksi Pelapor kasus Ijazah palsu yang di keluarkan Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (STT Setia) yang juga sekaligus Ketua Barisan Merah Putih, Willem Frans Ansyanay mengatakan, terdakwa terbukti telah menyalahgunakan ijazah palsu. Pasalnya, sertifikat yang dikeluarkan bertuliskan ijazah.

“Jika pihak terdakwa menyatakan bahwa ijazah itu tidak salah dibatalkan dan merupakan sertifikat kompetensi maka tulisan yang terlampir adalah sertifikat kompetensi, namun pada kenyataanya yang dikeluarkan bertuliskan ijazah dengan seluruh mata kuliah yang diatur adalah mata kuliah pendidikan guru,” jelas Frans

“Coba di baca baik- baik, ijazah, sertifikat kompetensi atau memberikan akta bahwa pengakuan seseorang sah untuk mengajar menggunakan Diploma. Adapun bentuk-bentuk tindak pidana dalam pasal 67-71 Undang-Undang No 20 tahun 2003 adalah :

Pasal 67 ; ayat (1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Artinya bahwa pasal ini sudah mencakup baik itu ijazah dan sertifikat kompetensi.

Kalau dibilang ini sebagaimana seolah-olah yang bersangkutan tidak dilindungi negara karena dia melakukan sesuatu yang mencerdaskan anak bangsa, saya kira ini keliru,” tambah Frans.

Sebelumnya, Tommy Sihotang selaku kuasa hukum terdakwa dalam penundaan seidang 24 Mei 2018 kemarin menyampaikan, “Coba dibayangkan, seseorang yang menyelenggarakan pendidikan kok dikriminalisasi, seharusnya pemerintah mendukung dan bukan dikriminalisasi. Yang kedua, terdakwa ini sudah pernah diadili dan dinyatakan bebas, masa negara ini mengejar warga negaranya sendiri, kami mau protes ini kepada Kejaksaan Agung maupun Kapolri, kayak tidak ada kerjaan ini Kejaksaan Agung mengkriminalisasikan orang yang menyelenggarakan pendidikan, mesti dipecat ini jaksa-jaksa yang menampung kasus dan membawa ke persidangan-persidangan ini,” ungkap Tommy.

Kasus ini ibarat gunung es dan bom waktu yang kapan saja siap meledak, sehingga kami mencoba menangani meredam isu-isu berkembang akibat dari adanya ijasah PGSD yang merusak guru-guru yang mengajar di daerah puluhan tahun.

“Ini bom waktu yang merusak bangsa ini kedepan. Negara menilai bahwa ada perbuatan yang merusak generasi bangsa indonesia,” ungkap Frans.

Terkait tuntutan pihak JPU terhadap terdakwa, Frans menganggap “Kami merasa itu sesuai dengan Undang- undang yang kita gunakan sebagai dasar untuk menuntut ijazah yang belakangan di ketahui statusnya tidak diakui Negara,” pungkas Frans.