Prosatu.com Jakarta – Fenomena kematian bayi Debora Simanjorang memperlihatkan ironi rumah sakit (RS) yang sejatinya dikelola dengan asas kemanusiaan dan tolong menolong, justru dikelola dengan nilai komersialistik.
KSPI menilai adalah sebuah pelanggaran regulasi dan kemanusiaan jika pihak RS menolak pasien dengan alasan pasien tidak mampu membayar uang muka yang ditentukan, sementara kondisinya sudah gawat.
Presiden KSPI mengatakan kematian bayi Debora yang tidak mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit menghentak perhatian publik. KSPI menilai hal ini merupakan potret dari buruknya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional.
“Untuk menyerukan agar tidak ada lagi Debora-Debora yang lain, aktivis KSPI akan melakukan aksi jalan kaki dari Surabaya – Jakarta yang dimulai pada hari Selasa tanggal 19 September 2017, dengan waktu tempuh antara 36 – 50 hari,” ujar Said Iqbal di kantor sekretariaat KSPI Jakarta, Senin (18/9/2017).
Iqbal menambahkan semua ini di karenakan iuran bpjs minim sehingga tidak cukup uang untuk menjalankan program kesehatan, aehingga rumah sakit swasta tidak mau menjafi provider karena minimnnya anggaran
“Seharusnya bila rumah sakit pemerintah di subsidi, rumah sakit swasta untuk obat juga harus di subsidi,” jelas Iqbal
Untuk itu Said Iqbal menegaskan ada penegakkan hukum terhadap semua rumah sakit, baik itu rumah sakit umum milik pemerintah maupun rumah sakit swasta, agar mereka tidak menolak menangani pasien tanpa uang muka.
“Bila masih ada Rumah sakit yang melakukan penolakan terhadap pasien maka Rumah Sakit tersebut harus dicabut izinnya” pungkas Iqbal.















