Putusan Hakim SK Pembekuan PSSI Tidak Sah

Putusan Hakim SK Pembekuan PSSI Tidak Sah

Logo-PSSI

Prosatu.com Jakarta – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan bahwa Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 tahun 2015 tentang Pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tidak sah, sehingga keberadaannya tidak diakui.

“Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 01307 tahun 2015 tentang pemberian sanksi administratif terhadap PSSI, sehingga SK tersebut keberadaannya tidak diakui,” ujar Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277.000.

Yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PSSI adalah karena SK Pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora pada tanggal 18 April 2015 itu tidak memenuhi lima Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, di antaranya melanggar asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar wewenang.

“Dalam menerbitkan surat keputusan pembekuan, tergugat telah melakukan tindakan di luar wewenang yang diberikan padanya,” kata hakim Ujang.

Sementara itu, terkait eksepsi dari pihak Kemenpora yang di antaranya mempersoalkan “legal standing” La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pihak yang tidak sah untuk mengajukan gugatan, hakim menilai bahwa La Nyalla sesuai dengan bukti berupa berita acara Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI pada 18 April 2015 telah sah diangkat sebagai Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 menggantikan Djohar Arifin Husin.

Dan meskipun kepemimpinan La Nyalla belum diakui secara resmi melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, pihak PSSI telah melaporkan kepada Kemenkumham mengenai pergantian kepengurusan di tubuh PSSI, sehingga Majelis Hakim menilai PSSI sebagai induk organisasi sepak bola telah menjalankan seluruh kewajibannya kepada pemerintah.

“La Nyalla Mahmud Mattalitti sah bertindak mewakili kepengurusan PSSI dalam mengajukan gugatan ini karena telah diangkat dalam KLB PSSI tanggal 18 April 2015, dan statusnya sebagai Ketua Umum juga telah diakui secara internasional oleh AFC dan FIFA,” ujar hakim Ujang.

Dengan demikian, Majelis Hakim menolak eksepsi Kemenpora untuk seluruhnya. (ant/ps)