PPRI: Kendaraan Yang Tidak Lakukan UJI Kir Akan di Kandangkan

Prosatu.com Jakarta – Pemerintah mewajibkan kendaraan taksi online melakukan uji KIR layaknya angkutan umum lainnya dan pemerintah akan mulai menindak tegas kendaraan taksi online yang tidak melakukan uji KIR namun tetap beroperasi.

Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) yang menaungi ribuan armada grabCar telah melakukan upaya anggota koperasi untuk melakukan uji kir terhadap kendaraanya.

Ketua Umum Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno mengatakan bahwa koperasi PPRI sampai saat ini telah mengintruksikan kepada angota koperasi untuk segera melakukan uji KIR terhadap kendaraannya.

“PPRI telah melakukan ketetapan pemerintah dalam melaksanakan uji kir sebagai persyaratan angkutan umum yang berbasis aplikasi,” Ujar Ponco Seno Kepada awak media di kantor barunya Koperasi Jasa PPRI jalan Otista III nomor H-130 Cawang Jakarta,(14/7)

Ponco menambahkan pemerintah akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan taksi online yang tidak memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dan kendaraan tersebut tetap dioprasikan maka sesuai janji pemerintah kendaraan tersebut akan di kandangkan.

“taksi online yang tidak memenuhi persyaratan dan tetap beroperasi maka kendaraan tersebut akan di kandangkan sesuai janji pemerintah,” jelas Ponco

di tempat yang sama Manager PPRI, Bachtiar mengatakan Koperasi Jasa PPRI akan membuka perwakilan untuk memberikan kesempatan kepada anggota koperasi di luar jakarta untuk melakukan UJI KIR sesuai dengan wilayah daerah masing masing.

“Kami memberikan keempatan kepada anggota koperasi yang berada di luar jakarta untuk melakukan uji kir karena PPRI akan membuka perwakilan di setiap daerah,” ujar Bachtiar. (hdyt)