Prosatu.com Jakarta – Pelaksaanan Pemilukada di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara yang yang di lakukan pada tanggal 9 Desember 2015 lalu masih menyisakan polemik hingga saat ini. Masing-masing pasangan calon saling mengklaim kemenangan. Baik pihak Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) maupun dr. Baharudin-La Pili (Dokter Pilihanku) dan pasangan Arwaha-Samuna (Putra Muna).
Dr.H. Laode Baharuddin yang merupakan pasangan nomor urut 3 mengatakan Pemilukada yang lalu pasangan calon no urut 1 memperoleh suara 47.434 ,pasangan no urut 2 memperoeh suara 5.408 dan pasangan calon no urut 3 memperoleh suara 47.467, selisih suara Pasangan calon Nomor 1 dan 3 sebanyak 33 suara.
“Dengan selisih 33 perolehan suara tersebut, pasangan calon nomor urut 1 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) hingga MK memutus PSU dengan alasan bahwa terjadi pemilih ganda 2 orang yang memilih di TPS4 Kelurahan Raha 1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki serta pemilih dari luar wilayah 5 orang yang ada di TPS 1 Desa Marobo,” ujar Dr.H.Laode di Hotel Sofyan Jakarta Senin (18/7/2016).
Ini merupakan alasan dari pasangan calon no urut 1 agar terjadi pemilihan ulang hingga MK memutuskan PSU.
“Alasan terjadi pilihan ganda ini hanya rekayasa nomor urut 1 , seandainya nomor urut 1 yang unggul ini akan di diamkan ,” tegas Dr.H.Laode
“Sampai saat ini polisi masih mengusut adanya pemilih ganda yang ditegaskan kalau pemilih ganda tersebut bukan suruhan dari pasangan calon no urut 3,”
“Pemilih ganda itu bukan suruhan nomor urut 3 , bahkan saat di periksa di polisi yang menggunakan pilihan danda itu mengaku memilih nomor urut 1,” jelas Dr.H.Laode .
Untuk diketahui, PSU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara merupakan perintah Mahkamah Konstitusi pada 25 Februari 2016 terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang di gelar 9 Desember 2015 lalu. (hdyt)