Perjuangan Suratno Dalam Mencari Keadilan

Perjuangan Suratno Dalam Mencari Keadilan

Prosatu.com Jakarta – Merasa kasus yang di hadapi ada kejanggalan, Suratno sampai saat ini masih memperjuangkan haknya sebagai kepemilikan sertifikat tanah yang sah.

Kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/10/2016) Suratno mengatakan kasus ini berawal dari hutang piutang pada tahun 2007, dengan mengajukan pinjaman kepada margoto dengan jamian sertifikat tanah.

“Saya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunannya dengan Saudara Margoto yang seolah olah telah terjadi jual beli, semua hanya masalah hutang piutang dan perjanjin kerjasama,” jelas Suratno.

Kuasa Hukum korban Sumarna, SH menjelaskan kliennya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunannya dengan rekan bisnisnya, Margoto yang berawal dengan perjanjian kerjasama. Namun dalam proses kelanjutan, seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas lahan tersebut.

“ini penuh kepalsuan karena proses yang seakan akan terjadi transaksi jual beli ini telah di buktikan dengan hasil yang di keluarkan oleh pihak kepolisan yang menyatakan kwitansi jual beli senilai 340 juta adalah palsu, namun bukti yang dikeluarkan kepolisian tidak diakui oleh pihak pengadilan,” ujar Sumarna.

Sumarna, SH menambahkan proses hukum secara Pidana yang di ajukan Suratno di pengadilan Jakarta utara di putuskan tidak mengakui hasil kerja dari pihak kepolisian yang telah oleh hakim tingkat pertama Dan diputuskan bebas atas tuduhan pemalsuan.

“Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan dengan kembali mengajukan PK agar kasus ini dapat di putuskan dengan seadil-adilnya,” tegas Sumarna.

Sumarna SH berharap tahapan peninjauan kembali akan menjadi keputuskan hukum yang berpihakan terhadapat masyarakat yang mencari keadilan. (hdt)