Prosatu.com Jakarta – Terkait dualisme kepengurusan Asphurindo ditegaskan, bahwa kepengurusan dibawah pimpinan Syam Resfiadi hasil munas II di Bogor adalah yang sah dan konstitusional.
Hal tersebut di ungkapkan oleh tim kuasa hukum Asphurindo versi munas II Bogor dalam keterangan resminya yang di terima redaksi Senin (30/10/2017).
“Putusan atas Peradilan Tata Usaha Negara atas terbitnya SK Menkumham RI cq Dirjen AHU No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017 tentang pengesahan Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia (ASPHURINDO) versi Munaslub yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi, belumlah dapat dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” tulis rilis tersebut.
Sedangkan untuk upaya hukum pidana didapati titik terang dengan adanya perkembangan dari Polda Metro Jaya yang mana telah di lakukan gelar perkara pada tanggal 13 Oktober 2017, dan telah di tetapkan pula 2 orang tersangka
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” ungkap kuasa hukum.
Sementara itu Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi mengatakan, pihaknya melakukan tuntutan kepada empat orang atas adanya pemalsuan akta notaris No.28 sehingga terbentuk kepengurusan baru Asphurindo, namun pihaknya masih memungkinkan akan mencabut gugatan pidana tersebut kepada pihak-pihak Asphurindo versi Munaslub.
“Kalau memang dia mengakui atas pemalsuan Akta Notaris No.28 dan mau berdamai, maka kami bersedia mencabut gugatan pidana kami pada pihak kepolisian,” ujar Syam.
Pihaknya juga meminta kepada Pengadilan Negeri untuk mencabut akta tersebut dari Menkumham dan mereka harus membersihkan nama Asphurindo.
“Kalau memang mau berbuat baik maka harus membersihkan nama Asphurindo dan batalkan akte mereka yang melalui Munaslub palsu tersebut,” pungkas Syam.
















