Prosatu.com Jakarta – Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia berdampak. Kepada negara-negara tetangga. Kebanyakan kebakaran hutan terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
“Perlunya investigasi yang sistematik oleh kementerian dan penerapan hukum oleh lembaga yang berkaitan untuk menanggung kebakaran hutan,” tegas Direktur United Nations Development Programme (UNDP), Christophe Bahuet, saat membuka Diskusi “Seribu Cara Membuat Jera”, Senin (23/11/15) di hotel Borobudur, Jakarta.
Christophe Bahuet menambahkan, kebakaran hutan berdampak juga kerugian bagi masyarakat setempat. “Pemerintah Indonesia merilis hampir setengah juta penduduk menderita penyakit pernafasan dan 19 orang meninggal dunia karena krisis asap,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Christhope, krisis asap yang terjadi di Imdonesia dikarenakan pembebasan lahan dengan cara membakar. Padahal ini adalah contoh kejahatan terhadap alam dan lingkungan. “KeJadian ini wajib ditindaklajuti, agar hukum sungguh-sungguh ditegakkan. Ini merupakan hal yang wajib bagi perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan gambut,” ujarnya.
Masih menurutnya, untuk meminimalisir kemungkinan lolosnya pelaku karena keterbatasan jangkauan hukum dan kedua pihak untuk memberi efek jera. Bagi orang yang membiayai kejahatan tersebut serta memastikan pertanggungjawaban perusahaan ataupun pelaku dilapangan untuk mempertanggungjawaban pertanggungan pengembalian kerugian negara.
“Perlunya pendekatan multi-door. Kajian pendekatan multi-door untuk menanggulangi kebakaran hutan di Indonesia, dan ini sudah diluncurkan selagi Indonesia sedang menghadapi bencana asap tersebut,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Bahar mengatakan, pihaknya sangat mendukung pendekatan multi-door. “Kami berterima kasih dengan UNDP Indonesia dan juga para Tim Kajian yang telah menginisiasi Peluncuran Hasil Kajian Multidoor dalam Penanganan Kejahatan SDA- LH di dalam Kawasan Hutan dan Lahan Gambut,” kata Novrizal yang mewakili Dirjen.
Lebih lanjut katanya, penanganan kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan Gambut dengan pendekatan Multidoor seperti ini dapat dilakukan dengan cara Multidoor kepada para pemangku kepentingan kunci dan mendiskusikan elemen-elemen penguatan penegakan hukum. “Sebenarnya, kami juga sudah menyiapkan langkah khusus agar para pembakar hutan menjadi jera. Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian uang serta Undang-Undang Perkebunan,” tandasnya. (jak/ps)
















