Pemilik Pulau Pribadi Akan Dikenakan Pajak Tinggi

Pemilik Pulau Pribadi Akan Dikenakan Pajak Tinggi

ahok

Prosatu.com Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengenakan besaran pajak yang sangat tinggi kepada pemilik pulau pribadi yang ada di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Sebetulnya tidak masalah kalau punya pulau pribadi di Kepulauan Seribu. Lagi pula, nanti pajaknya juga akan dinaikkan, jadi lebih tinggi, sama seperti di daratan,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, selama ini, pajak yang dikenakan kepada para pemilik pulau pribadi di Kepulauan Seribu sangat rendah, bahkan sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan.

“Masa pemilik pulau bayar PBB-nya sama seperti PBB kebun. Padahal nilai bangunan yang diperjual belikan di Kepulauan Seribu sudah melambung tinggi. Jadi, tidak bisa disamakan dengan PBB kebun,” ujar Basuki.

Rencananya, dia menuturkan nantinya orang-orang yang ingin memiliki pulau pribadi di wilayah Kepulauan Seribu akan dikenakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta PBB yang sangat tinggi.

“Apabila NJOP dan PBB-nya sangat tinggi, maka nilai jualnya juga jadi mahal, bahkan yang paling mahal, sama seperti di daratan. Pajak-pajak itulah yang nantinya akan kita tagih kepada para pemilik pulau,” tutur Basuki.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pajak yang akan diberlakukan itu nantinya sama seperti pajak yang dikenakan bagi bangunan-bangunan yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

“Dengan pajak yang tinggi, maka akan berpengaruh terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi, para pemilik pulau tidak lagi membayar PBB yang nilainya sama seperti PBB kebun,” ungkap Basuki. (ant/ps)