Pemerintah Langgar Penetapkan UMP, Gerakan Buruh Jakarta Siap Mogok Nasional

Prosatu.com Jakarta – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mengecam keras sikap arogansi yang ditunjukkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang secara sepihak memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,25%.

Menurut Menaker angka dihitung berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).

“Namun pernyataan Menteri Ketenagakerjaan bahwa PP 78 Tahun 2015 adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan adalah sebuah kebohongan besar,” Demikian disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia),Mirah Sumirat dan juga salah satu Presidium GBJ, dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2016).

Mirah menganggap, pemerintahan Jokowi-JK telah mengajarkan kepada rakyat bagaimana caranya melakukan kesewenang-wenangan dalam berkuasa, dengan mengabaikan undang-undang yang masih berlaku, mengeluarkan PP 78/2015 yang nyata-nyata bertentangan dengan UU 13/2003, termasuk menggunakan kekuasaan birokrasi di tingkat Pusat untuk menekan seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengabaikan UU 13/2003.

“Ini jelas-jelas tindakan Pemerintah yang arogan,” tegas Mirah.

Menurut dia, berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 88 ayat (4) menyatakan bahwa “Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi”.

Jadi kedudukan UU 13/2003 adalah lebih tinggi dan lebih kuat dibanding dengan PP 78/2015.

Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dan kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2; “Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Dari ketentuan di atas sangat jelas bahwa kekuatan hukum UU berada di atas PP dan karenanya PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya,” ungkap Mirah.

Mirah menjelaskan, PP 78/2015 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Jokowi telah menghilangkan mekanisme penetapan UMP berdasarkan hasil survey KHL sebagaimana yang telah diatur dalam UU 13/2003.

“Jika Pemerintah Pusat dan Daerah tetap memutuskan UMP 2017 berdasarkan PP 78/2015, maka sesungguhnya Pemerintah sedang melakukan pembangkangan konstitusional. Ini aneh dan memalukan,” tegas Mirah Sumirat.

Salah satu Presidum GBJ Yulianto, disamping Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta menuntut, Upah Minimum Propinsi Jakarta tahun 2017 sebesar Rp. 3.831.690.

Menurut dia, nilai UMP yang menjadi tuntutan tersebut adalah berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanahkan oleh UU No. 13/2003.

ASPEK Indonesia dan FSP LEM SPSI DKI Jakarta, telah melakukan survei di 7 pasar tradisional dan 2 pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai Kebutuhan Hidup Layak DKI Jakarta tahun 2016 adalah sebesar Rp. 3.491.607, Survey independen dilakukan pada bulan September 2016, di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja serta Hero Kemang dan Carefour Buaran.

“Metode dan kebutuhan yang disurvey merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.13 tahun 2012. Kami hanya menuntut Pemerintah untuk menegakkan keadilan dengan melaksanakan ketentuan UU,” ujar Yulianto.

Berdasarkan nilai KHL September 2016 sebesar Rp.3.491.607, serta mempertimbangkan target inflasi tahun 2017 (PermenKeu No. 93/PMK.011/2014 sebesar 4 %, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40%, inflasi Nasional sebesar 3,07%, serta pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74% dan pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,04%, maka Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta untuk tahun 2017 minimal sebesar Rp. 3.831.690.

Namun kata Yulianto, dengan tergesa – gesa ternyata nilai UMP DKI Jakarta tahun 2017 sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebesar Rp.3.355.750, angka ini jauh dari biaya hidup pekerja/buruh secara nyata dan tidak akan mencukupi kebutuhan hidup pekerja.

“Angka tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh,” tutur Yulianto.

Hal ini diperkuat dengan hasil survey Badan Pusat Statistik tentang biaya hidup di kota-kota di Indonesia yang menunjukkan 8 kota teratas dengan biaya hidup paling mahal.

“Bahkan upah minimum tertinggi di Indonesia sekalipun tidak cukup untuk bisa hidup layak di kota-kota mahal ini,” sebut Yulianto.

Badan Pusat Statistik merilis Survey Biaya Hidup setiap lima tahun sekali yang merunut daftar kota dengan Indek Harga Konsumen (IHK) tertinggi. IHK menghitung rata-rata pengeluaran untuk barang dan jasa per rumah tangga di sebuah kota. Menurut survey tersebut, untuk hidup layak di Jakarta penduduk membutuhkan biaya sebesar 7,5 juta Rupiah per bulan.

“Atas kondisi ini maka GBJ bersama-sama dengan seluruh gerakan buruh di Indonesia, telah mempersiapkan Aksi Mogok Nasional dan Mogok Daerah pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2016, sebagai bentuk perlawanan atas arogansi Pemerintah yang telah memberlakukan rezim upah murah dengan cara melanggar hukum (UU 13/2003),” pungkasnya, (red)