Prosatu.com Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) tak akan lagi memberikan rekomendasi impor sapi siap potong. impor sapi wajib dalam bentuk sapi bakalan atau yang perlu digemukan sebelum dipotong.
Pihak Kementan pada 2 September lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, dan Sapi Siap Potong ke Wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Permentan tersebut, impor sapi siap potong tidak diperbolehkan karena dilarang oleh Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Di Undang Undang (Peternakan dan Kesehatan Hewan) memang nggak ada sapi siap potong. Intinya nggak boleh,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno Bashar, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).
Permentan Nomor 48 Tahun 2015, merupakan revisi atas Permentan Nomor 42 Tahun 2015 yang diterbitkan sebulan sebelumnya. Permentan Nomor 42 Tahun 2015 direvisi karena membolehkan impor sapi siap potong, sehingga tidak sejalan dengan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini tertuang dalam pasal 36B 1 dan 2, pada pasal 36 B ayat 1 berbunyi pemasukan ternak harus berupa sapi bakalan. Dengan demikian, pemerintah pun tidak bisa lagi menugaskan Perum Bulog mengimpor sapi siap potong untuk stabilisasi harga daging sapi. “Sudah nggak bisa lagi, kan nggak boleh,” ucap Muladno.
Namun, Bulog masih diizinkan untuk merampungkan seluruh izin impor sapi siap potong sebanyak 50.000 ekor yang izinnya keluar Agustus lalu. Alasannya ada pasal peralihan yang mengizinkan hal tersebut dalam Permentan Nomor 48 Tahun 2015. “Bulog selesaikan dulu yang izin pertama, selanjutnya sudah nggak bisa,” tukasnya.
Sapi Indukan Impor
Sementara dalam rencana anggaran untuk 2016 yang diajukan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Komisi IV DPR diketahui jumlah dana yang diusulkan untuk pengadaan sapi indukan impor hanya sebesar Rp 150 miliar. Anggaran tersebut untuk pengadaan 5.000 ekor sapi indukan impor, atau turun dari tahun ini sebesar 85%.
Pengadaan sapi indukan untuk 2016 ini berkurang jauh dibanding 2015. Sebagai pembanding, dalam APBNP 2015 dialokasikan Rp 1 triliun untuk pengadaan 30.000 ekor sapi indukan. Artinya, anggaran pengadaan sapi indukan akan dikurangi 84% di 2016.
Muladno Bashar mengungkapkan pengurangan pengadaan sapi indukan ini terutama disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Kementan menilai banyak keperluan yang urgensinya lebih tinggi sehingga pengadaan sapi indukan harus dikorbankan.”Iya, kita usulkan seperti itu. Pertama, duitnya untuk keperluan yang lebih strategis,” katanya.
Alasan kedua, karena pihaknya ingin lebih menggenjot pengadaan sapi indukan dari dalam negeri saja, bukan dari impor. Diharapkan Sentra Peternakan Rakyat (SPR) bisa memasok sapi-sapi indukan. “SPR didorong memacu populasi di dalam negeri. (Sapi indukan) Yang dari luar negeri jadi nanti saja, kita lihat dulu SPR berhasil apa nggak,” ucapnya.
Ditargetkan SPR dapat memasok sampai 50.000 ekor sapi indukan tahun depan. Dengan begitu, pengadaan sapi indukan dari impor cukup 5.000 ekor saja. “Dari SPR kita harapkan ada tambahan 50.000 ekor calon sapi indukan,” tuturnya.
Sementara, untuk pengadaan 30.000 ekor sapi indukan tahun ini, sebanyak 11.000 ekor akan segera masuk akhir September ini. Pengadaan agak terlambat karena masalah administrasi. “Akhir bulan ini datang 11.000 ekor. Masalah administrasi saja,” tambahnya.
Padahal, Indonesia sangat membutuhkan sapi indukan untuk meningkatkan populasi sapi di dalam negeri. Berdasarkan sensus tani tahun 2013, populasi sapi di dalam negeri hanya 14 juta ekor, berkurang 2,5 juta ton dibanding 2011. Karena itu, Indonesia perlu banyak sapi indukan impor untuk mengembalikan populasi sapi dan mencapai swasembada daging sapi. (mb/ps)

















