OJK Minta Bank Percepat Migrasi ke Kartu Chip

Prosatu.com Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada perbankan untuk mempercepat melakukan migrasi kartu ATM dari megnetic stripe ke teknologi chip.

Hal ini dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso ketika menanggapi maraknya kejahatan perbankan dengan metode skimming (penggandaan data) yang terjadi belakangan ini.

“Karena kartu chip bisa mengatasi risiko skimming. Yang skimming itu adalah kartu-kartu yang tidak ada chip-nya,” kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Wimboh mengungkapkan, batas waktu penerapan kartu debit dengan chip memang masih lama, yakni hingga akhir tahun 2021 mendatang. Meskipun demikian, Wimboh menuturkan regulator mengimbau migrasi kartu ke teknologi chip dapat dipercepat.

OJK, imbuh Wimboh, pun telah mengomunikasikan kepada masing-masing bank terkait percepatan target migrasi kartu ke teknologi chip. Namun, diakuinya kondisi masing-masing bank berbeda sehingga tidak bisa semua bank menerapkannya tahun ini.

“Itu satu-satunya jalan untuk menghindari adanya risiko skimming. Ya jangan tahun ini lha, masing-masing bank punya kondisi sendiri-sendiri. Ada bank yang agresif ada bank yang belum,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh perbankan dan penerbit kartu untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit dan hal itu paling lambat 31 Desember 2021. Sementara itu, implementasi PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit yang menggunakan teknologi magnetic stripe paling lambat 30 Juni 2017.

BI mengatur pada 1 Januari 2019 paling tidak sebanyak 30% dari total kartu ATM sudah harus diganti dengan teknologi chip. Sampai dengan setahun setelahnya atau‎ 1 Januari 2020 harus meningkat menjadi 50% dan naik menjadi 80% pada 1 Januari 2021, lalu selesai keseluruhan pada 1 Januari 2022 serta dimulai pemberlakukan aturan.

Adapun jadwal dan kewajiban migrasi kartu dari magnetic stripe ke teknologi chip tertuang dalam SE BI No. 17/51/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan SE BI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia?.