MK Segera Putuskan Pasangan Dorinus Dasanifa – Yakobus Britai Sebagai Pemenang Pilkada Membramo Raya, Papua

Prosatu.com Jakarta – Mahkamah konstitusi (MK) diminta segera tetapkan dan putuskan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua yang telah diulang dua kali.

Dengan digantungkannya penetapan pemenang Pilkada pasangan Dorinus Dasanifa – Yakobus Britai no.urut 3 atas pasangan dengan No. Urut 2, Demianus Kyeuw Kyeuw – Adiryanus Manemi, dapat menghambat kegiatan dan administrasi di daerah Papua.

“Jadi apa yg menimbulkan keragu-raguan di pikiran Bapak-Bapak pengambil keputusan? ini murni suara rakyat dan bukan rekayasa, suara rakyat, suara, suara Tuhan. Apa sebenarnya makna dari ditetapkannya dan diadakannya Pilkada serentak? Bukankah untuk menghemat anggaran negara?,” kata Billi Maniagasi, salah seorang anak daerah Mamberamo Raya yang antusias menyuarakan aspirasi rakyat daerah yang kaya akan tambang emasnya ini.

Padahal menurut Billi, dua kali pelaksanaan PSU di Kabupaten ini telah menelan uang rakyat Rp13 miliar, milik kurang lebih 35.000 masyarakat Maberamo Raya yang sebenarnya bisa digunakan untuk membangun kabupaten yang berusia 9 tahun ini dengan luar wilayah 23.813.91 km2 namun hanya memiliki 1 tower telkomsel.

“Ibu kami yaitu ibu Pertiwi menangis melihat kabupaten kami, kemana kami harus mengadu?. Entah sampai berapa lama lagi nasib Mamberamo Raya di “gantung” MK. Yang pasti secara kasat mata masyarakat tahu, negara sudah banyak mengeluarkan anggaran dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan berulang-ulang kali,” tegas Billi.

Pada akhirnya tidak bisa disalahkan pula, jika ada masyarakat berasumsi bahwa ada dugaan permainan dalam pengambilan keputusan MK yang ingin mengakomodir salah satu pasangan calon untuk memenangkan Pilkada di Mamberamo Raya, Papua.

Kemenangan yang terjadi buat pasangan no. urut 3 atas pasangan no.urut 2 dengan selisih 149 suara yang diterima kedua calon tersebut pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu, tidak diterima oleh pasangan no.urut 2 yang merupakan bupati “Incumbent” dan menggugatnya ke MK.

Hingga pada tanggal 22 Februari 2016 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan No.24/PHP.BUP-XI/V/2016, memutus untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya (Papua Barat), khususnya di 10 TPS.

Dengan alasan, di 10 TPS itu telah terjadi pelanggaran/kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara pemohon pasangan Demianus Kyeuw Kyeuw – Adiryanus Manemi (2) yang selisihnya hanya 149 suara dengan pasangan pemenang, Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai (3).

Lalu MK memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2015 di 10 TPS dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.

Selain itu MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengganti seluruh Ketua dan Anggota KPPS di 10 TPS itu yakni 2 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Rufaer yaitu TPS 01 KampungBiri, TPS 02 Kampung Wakeyadi, Distrik Mamberamo Tengah Timur; TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS02 Kampung Bareri, TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona, Distrik Rufaer, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang dimaksud.

Sebab, MK menganggap telah terjadi serangkaian kecurangan secara masif yang mempengaruhi perolehan suara masing – masing pasangan calon. Putusan MK tersebut tidak serta merta diterima oleh Dorinus Dasinafa-Yakobus Britai (3), begitu juga pendukungnya.

Maka ada dugaan kalau MK disinyalir telah menerima suap mulai muncul, mengingat pemohon merupakan bupati “Incumbent”. Seperti dikutip pada salah satu media hukumonline.com, menyebutkan bahwa Salah satu kepala suku Mamberamo Raya, Cornelis menyesalkan putusan MK ini.

Dia menilai MK telah menerima suap dari mantan bupati “Incumbent”. “Kita tidak terima putusan ini, kita tetap menang dalam Pilkada Mamberamo yang sudah berjalan baik. Kalau tetap diulang akan terjadi pertumpahan darah besar-besaran disana,”ancam Cornelis.

Namun untuk menghargai proses hukum, pasangan Dasinafa-Yakobus Britai (3), tetap menerima. Hingga PSU di adakan pada Rabu (23/3/2016) lalu, PSU tersebut kembali dimenangkan oleh Pasangan Nomor Urut 3. Dan dari data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Dorinus yang juga kandidat nomor urut 3 ini mendapatkan 1.359 suara.

Dimana, Dorinus dan Yakobus (3) mampu meraih sebanyak 325 suara di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 1.034 suara di Distrik Rufaer. Sementara itu Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi (2) memperoleh 10 suara.

Hasil PSU yang dalam penyelenggaraannya sudah dijaga ketat dari Kapolda Papua dengan menurunkan jajarannya, serta Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Polisi Albert Rudolf Rodja bersama dua perwira menengah juga memantau langsung PSU tersebut seperti di kutip dari kompas.com(23/3/16).

Selain itu penyelenggaraan yang telah banyak menghabiskan biaya tersebut, hasilnya tidak diterima atau dibatalkan oleh MK. Pada Tanggal 12 Mei 2016, Putusan Sidang MK Nomor 24/PHP.BUP – XIV/2016, MK kembali meminta dilakukan Pemilu ulang di 9 TPS yang terdapat pada 2 distrik, yaitu 1 TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Roufaer.

Dengan perincian masing-masing, 1 TPS di Kampung Wakeyadi Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 2 TPS di Kampung Bareri, 3 TPS di Kampung Tayai, dan 3 TPS di Kampung Fona di Distrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya.

Bila pada PSU pertama uang rakyat pada kabupaten mamberamo raya dipangkas Rp 8 miliar untuk kebutuhan PSU, kali ini pada PSU kedua kembali dipangkas lagi Rp5 miliar untuk kebutuhan yang sama (PSU kedua) yaitu pada 9 TPS yang terdapat pada 2 distrik yaitu 1 TPS pada distrik mamberamo tengah timur dan 8 TPS di Distrik Roufaer dengan perincian masing-masing 1 TPS di kampung wakeya di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan 2 TPS di Kampung Bareri, 3 TPS di Kampung Tayai dan 3 TPS di Kampung Fona di dustrik Roufaer, Kabupaten Mamberamo Raya.

PSU kedua yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2016 kemarin kembali nomor urut 3 Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menang telak dengan rincian perolehan suara pada 9 TPS yaitu nomor urut 1 memperoleh 4 suara, nomor urut dua (incumbent) memperoleh 84 suara dan nomor urut 3 memperoleh 1861 suara. (hdyt)