Menteri ESDM : Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menteri ESDM : Energi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

62Sudirman-Said

Prosatu.com Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pengelolaan energi yang menghasilkan nilai tambah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kita punya rumusan yang baik dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), dimana energi sudah sepatutnya tidak lagi ditempatkan sebagai komoditas yang spiritnya dijual, tapi energi harus menjadi pendorong dari pertumbuhan ekonomi,” katanya di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Terkait dengan itu, menurut Sudirman Said, energi yang ada saat ini hendaknya tidak hanya dimanfaatkan dalam proses jual beli, namun juga sudah perlu diarahkan agar dapat dikelola menjadi produk turunan yang menghasilkan nilai lebih, sehingga menjadi sumber penunjang kegiatan perekonomian dan pendapatan negara.

“Ketika energi dijadikan listrik, bahan bakar industri, atau bahan bakar aktivitas komersial, kebaikannya bagi masyarakat dan negara bukan datang dari menjual unsurnya, nilai tambah yang dihasilkan oleh energi tersebut yang kemudian bermanfaat,” ujar Sudirman Said.

Ia menuturkan fungsi energi yang “naik kelas” itu, kemudian akan menopang aktivitas produksi masyarakat maupun industri, sehingga kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional dapat diwujudkan. Oleh karena itu, ia berharap Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang akan ditetapkan pada Oktober 2015, dapat berpedoman pada semangat menciptakan nilai tambah pada sektor energi.

Sebelumnya, Sudirman Said membuka Sidang anggota Dewan Energi Nasional (DEN) ke-15 yang dilaksanakan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin.

Dalam sidang koordinasi itu, sejumlah anggota DEN dari kementerian yang kinerjanya berkaitan dengan sektor energi, dijadwalkan menyerahkan dokumen rancangan kepada DEN untuk ditelaah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menjadi anggota DEN dari kalangan pemerintahan antara lain adalah Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Menteri Lingkungan Hidup.

Setelah itu, DEN bertugas menyampaikan dokumen milik kementerian-kementerian tersebut kepada Presiden Joko Widodo, sesuai dengan waktu yang disepakati, yang mana Oktober 2015 menjadi target waktu penetapan RUEN.

Selanjutnya, Kepala Negara selaku Ketua DEN akan meresmikan berkas tersebut, guna menjadi dokumen yang sifatnya mengikat bagi pemanfaatan energi nasional sampai 2050. (ant/ps)