Prosatu.com Jakarta – Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam.
Hal ini jugalah disampaikan Puluhan pendemo dari lembaga swadaya masyarakat suara Indonesia yang mendatangi kementrian kehutanan dan lingkungan hidup yang menyampaikan agar kementrian melakukan langkah kongkrit untuk penghentian pengrusakan kawasan hutang lindung gunung lembean kabupaten minahasa provinsi Sulawesi Utara.
“Jika ini tidak di hentikan tentunya bukan saja merugikan generasi saat ini akan tetapi generasi akan datang pun akan merasakan sebuah dampak kerusakan hutan”,ujar Eni korlap aksi dari LSM Suara Indonesia di Jakarta,(24/11/2017).
Menurutnya pengrusakan harus di usut karena benar tidak mengantongi analisa masalah dampak lingkungan (Amdal). Apalagi tidak sesuai Undang-undang.
Selain tak ada amdal, lanjut Eni “ini telah melanggar pasal 38 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pemerintah Minahasa telah melakukan pengrusakan hutan tanpa izin menteri “,tambahnya.
Untuk diketahui, pengrusakan hutan itu terjadi sejak dilakukan pembangunan jalan oleh Pemkab Minahasa yang akan menghubungkan Papakelan-Kinaleosan-Rerer.















