Prosatu.com Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai peristiwa “Jambo Keupok” telah terjadi pelanggaran HAM berat dan Komnas HAM menyatakan kasus ini harus di bawa kepengadilan HAM.
Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai mengatakan peristiwa “Jambo Keupok” Aceh Selatan merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada sekitar 17 Mei 2003 setelah DOM dan sebelum darurat militer.
Operasi itu menyebabkan 16 orang tewas karena tertembak dan terbakar. Ada juga terjadi penyiksaan terhadap 21 orang. Kesimpulan Komnas HAM menyebutkan terdapat bukti permulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai Pelanggaran HAM yang berat
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assesment) medis terhadap 15 orang korban pelanggaran HAM Berat di Desa Jambu Keupok, Kecamatan Bakongan Aceh Selatan. Mereka adalah korban pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM),” ujar Samendawai di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
LPSK sangat berharap pada kasus pelanggaran HAM di Desa Jambo Keupok dapat di teruskan ke pengadilan HAM sehingga pemberian konpesansi bagi para korban dapat di mungkinkan.
“Dalam pengungkapan pelanggaran HAM berat hingga di gelarnya pengadilan HAM dalam kasus ini memang di butuhkan political will dari pemerintah saat ini,” ujar Samendawai
Di tempat yang sama Wakil Ketua LPSK mengatakan untuk menindak lanjuti rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian melalui Tim Ad Hoc, dengan kesimpulan bahwa memang ada pelanggaran HAM Berat pada peristiwa Jambu Keupok 2003.
“Sebanyak 15 orang korban peristiwa Jambo Keupok yang terdiri 10 perempuan dan 5 laki-laki mengajukan permohonan untuk mendapat bantuan dari LPSK,” ujar Hasto.
Hasto yang ikut memimpin langsung tim investigasi di Aceh Selatan melakukan asessment terhadap setiap pemohon untuk melihat kondisi terakhir mereka.
“Dari 15 korban yang mengajukan permohonan ke LPSK, semuanya mengajukan bantuan medis, rehabilitasi psikologis serta kompensasi dan LPSK akhirnya memutuskan 9 korban berhak atas bantuan medis dan rahabilitasi psikologis sedangkan 6 korban lainnya hanya mendapat bantuan medis dan tidak membutuhkan konseling psikologis,” punkas Hasto (hdt)















