Prosatu.com Jakarta – Penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia selama ini hanya difokuskan kepada pelaku kejahatan. Sementara hak-hak korban kerap terlupakan karena setelah kejadian, yang dipikir hanya mengejar pelaku.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, korban terorisme, selama ini negara belum mampu membayar kerugian atau kompensasi atas penderitaan yang dialaminya. Data di LPSK menunjukkan, peristiwa bom Bali I, bom Bali II, JW Marriot, bom di Kedutaan Australia, dan yang terakhir di Sarinah, dimana para korban tetap belum mendapatkan kompensasi dengan baik.
“LPSK mengajak seluruh elemen unyuk mencari cara terbaik dalam penanganan dan pemenuhan hak korban terorisme,” ujar Haris Samendawai dalam sambutan acara workshop tingkat Nasional di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dengan mengangkat tema ” Project On Supporting Measures To Strengthen The Rights And Role Of Victicm Of Terorisme Frameworks In Indonesia. Workshop ini meeuoakan kerjasama anfara LPSK Kementwrian Luar Negeri dan United Nations Ogfuce Drygs and Crimes (UNODC).
Penyelenggaraan workshop tingkat nasiinal ini di katarbelakangi permasalahan pemenuhan hak korban terorisme masa lalu yang perlu di selesaikan dan tidak menutup.kemungkinan terjadi tindakan terorisme yang menimbulkan korban.
“Dengan upaya penyelasaian hak-hak korban terorisme masa lalu kedepan tidak menjadi pekerjaan rumah termasuk apabila peristiwa terorime terulang maka persoalan menjadi tidak bertumpuk,” ujar Samendawai. (hdt)















