Lion Air Klaim Masih Di butuhkan Masyarakat

Lion Air Klaim Masih Di butuhkan Masyarakat

IMG_20160517_112232

Prosatu.com Jakarta – Maskapai Lion Air mengklaim masih dibutuhkan masyarakat meskipun banyak kasus yang terjadi belakangan ini, mulai dari keterlambatan penerbangan, hingga yang terbaru, yaitu kesalahan prosedur dalam menurunkan penumpang.

Direktur Operasi Daniel Putut saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/5/2016), mengatakan pihaknya juga menyampaikan pernyataan tersebut saat dipanggil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Ya kita sampaikan juga bahwa kita masih diperlukan masyarakat. Bagaimanapun, masyarakat masih membutuhkan kami, masih membutuhkan penerbangan,” katanya.

Daniel mengaku pihaknya telah mengetahui kejadian pada 10 Mei lalu, namun tidak melaporkan kepada pihak Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta dengan alasan tidak diperlukan karena sudah berkordinasi dengan pihak bea cukai dan imigrasi.

“Ini namanya ‘irregularities operational’, terkait langsung dengan imigrasi dan bea cukai, jadi kalau seperti contoh kecelakaan kita ada kecelakaan di jalan raya, kita cukup lapor ke polisi. Tidak perlu lapor ke kepala sekolah atau ke dosen kan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta Muzaffar Ismail juga membenarkan tidak adanya laporan dari pihak Lion Air dan Otban mengetahuinya dari sumber lain.

“Lion Air tidak segera melaporkan kejadian pada 10 Mei 2016 secara resmi kepada CIQ (custom, immigration, quarantaine) Kementerian Perhubungan,” katanya.

Untuk itu, dia akan melakukan investigasi secara menyeluruh kepada penyelenggara bandar udara, yaitu Angkasa Pura II dan Lion Air termasuk “ground handling”.

Muzaffar menjelaskan penanganan investigasi kejadian Lion Air JT 161 yang dilakukan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I juga berfokus apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur.

“Karena itu, tidak menutup kemungkinan personel PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Ditjen Perhubungan Udara diikutsertakan,” katanya.

Muzaffar menegaskan kepada operator seharusnya segala kejadian yang menyangkut keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandar udara segera dilaporkan kepada Kantor Otban sebagai fungsi koordinator sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. (ant/ps)