KUD Sumber Pangan Menggugat Pertamina EP Terkait Pemutusan Kontrak Sepihak

KUD Sumber Pangan Menggugat Pertamina EP Terkait Pemutusan Kontrak Sepihak

IMG_20150616_115922

Prosatu.com Jakarta – Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Pangan menggugat PT. Pertamina EP yang telah melakukan pemutusan kontrak sepihak dalam pengelolaan sumur di Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur. PT. Pertamina EP dituduh dengan sengaja telah memutus kontrak kerja KUD Sumber Pangan dan secara diam-diam membentuk sebuah Paguyuban yang baru sebagai pemasok minyak dari para penambang rakyat.

Pihak Pertamina EP telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kontrak keduanya dijelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nomor 371K/13/DJM.E/2012. Pengelolaan sumur tua di wilayah Cepu berlangsung selama 5 tahun, yakni 2012- 2017.

“Jika memang pihak Pertamina EP sudah tidak ingin bekerjasama dengan KUD, maka sebaiknya mereka (Pertamina EP) memberikan waktu hingga berakhirnya masa kontrak (2017), Jadi tidak main sepihak seperti ini,” kata Ketua KUD Sumber Pangan, Aji Purnomo,di dampingi oleh dewan pakar KUD sumber pangan Ferly Sahadat saat jumpa pers “Sumber Pangan Bojonegoro Menggugat PT Pertamina EP”, di Newseum cafe, Jakarta, Senin (15/6/2015)

Namun, dengan pemutusan sepihak ini, sekitar 6.000 penambang minyak dari Bojonegoro tersebut, terancam kehilangan mata pencahariannya. PT. Pertamina sama sekali tidak melakukan sosialisasi dalam penunjukkan paguyuban tersebut.

“Dan kondisi disana saat ini, PT. Pertamina EP hanya menerima minyak dari paguyuban saja, selama ini, KUD telah memberikan sumbangsih terhadap pembangunan kedaulatan energi. KUD yang beralamat di Kedewean, RT. 016 RW 03. Bojonegoro, Jawa Timur ini telah menghasilkan minyak 20 barel per hari, dari satu sumur tua di wilayah tersebut,” ujarnya.

Kami jelas mengalami kerugian. Belanja anggota KUD per hari dalam menghasilkan minyak saja Rp.2 miliar per hari. Padahal kami sudah membantu pemerintah menambang sumur tua disana. 20 barel per hari Itu masih satu sumur, sementara disana ada ratusan sumur. Sementara itu, agar pihak PT. Pertamina EP dapat mengkaji ulang keputusannya membuat paguyuban yang jelas-jelas tidak berlandaskan dengan hukum.

Dewan pakar KUD sumber pangan Ferly Sahadat juga menambahkan PT Pertamina selama ini tidak pernah mengajak bicara pengelola KUD dalam pemutusan kontrak kerja sama tersebut. Karena itu, dia ingin mengetahui alasan kongkret Pertamina memutus kontrak tersebut. Baginya, Pertamina tak memiliki dasar hukum memutus sepihak kontrak tersebut.“Saat ini, kami masih ada kontrak dengan pertamina hingga 2017.

“Kami akan menggugat pertamina, termasuk melaporkan kepada Polda dan Mabes Polri,” tegasnya.Seperti diketahui, PT Pertamina EP telah memutus kontrak dengan dua KUD pengelola sumur tua, yakni KUD saha Jaya Bersama dan KUD Sumber Pangan. Surat pemutusan kontrak disampaikan Pertamina tanggal 13 Mei 2015 lalu. (ps)