KPPU Beri Penetapan Standar Pelayanan Minimum Pelaksanaan Ibadah Umrah

Prosatu.com Jakarta – Berkaitan dengan potensi timbulnya permasalahan pada sektor layanan penyelenggaraan Ibadah Umroh, Komisi Pcngawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Manajemen Penyelenggaraan Perjalanan lbadah Umrah Dalam Perspektif Persaingan Usaha.

Dalam FGD tersebut KPPU mengundang antara lain yaitu perwakilan dari Kementerian Agama Dirjen Haji dan Urnroh, Komisi Pcngawas Haji Indonesia, Asosiasi-Asosiasi Penyelcnggam Ibadah haji dan Umroh scrta stakeholder lainnya.

FGD ini diinisiasi oleh KPPU sebagai suatu bentuk tindakan pencegahan (preventive action) yang diambil oleh KPPU, setelah melakukan pengamatan terhadap perilaku pelaku usaha dan analisa kebijakan persaingan yang dikeluarkan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pada hakekatnya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mempakan salah satu bentuk pelayanan negara kepada warga negara dengan prinsip pelayanan yang tidak mengedepankan aspek bisnis.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah memperbolehkan pelaku usaha. masuk ke dalam pelayanan ibadah tersebut sebagai penyelenggara sehingga kegiatan tersebut menjadi kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomis.

Kctua KPPU, Syarkawi berpcndapat bahwa sebelum menjadi area usaha, pemerintah sebagai regulator harus memiliki regulation framework (kerangka kebijakan) terkait kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“Penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat. scpenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar , jika diserahkan kepada mekanisme pasar tanpa adanya kerangka kebijakan maka yang akan terjadi adalah eksploitasi konsumen,” terang Syarkawi di kantor KPPU Jakarta, Senin, ( 23/10/2017 )

Terjadinya peristiwa tidak menyenangkan belakangan ini berkenaan dengan eksploitasi konsumen oleh salah satu PPIU yang menerapkan tarif murah kepada konsumen mcmicu pemerintah kemudian menetapkan tarif referensi untuk pexjalanan umrah.

Namun menurut Syarkawi ha] tersebut kurang tepat karena kebijakan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, ‘ Tarif referensi dapat disalah artikan sebagai tarif batas bawah oleh PPIU. tarif juga akan cenderung seragam. Hal yang lebih baik dilakukan adalah dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM)” tutur Syarkawi.

Lebih jauh penetapan standar pelayanan minimum akan mendorong PPIU untuk berinovasi dalam memberikan layanan dan melakukan eflsiensi harga sesuai dengan ketetapan SPM tersebut.

“Penetapan SPM diharapkan dapat menciptakan harga yang kompetitif dan bersaing sekaligus melindungi masyarakat dari perilaku negatif PPIU”, tutup Syarkawi.