Prosatu.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat malam (16/9/2016) di Rumah Dinas Irman di Jalan Denpansar, Kuningan Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta.
“Pada Jumat malam 16 September sekitar pukul 22.15 WIB, saudara XXS sebagai Direktur CV SB bersama istrinya MMI, kemudian ada WS adik dari XXS mendatangi rumah bapak IG. Setelah itu pada pukul 00.30 WIB saat ketiganya keluar dari rumah, tim penyidik KPK lalu menghampiri. Kemudian tim KPK masuk dan didalam rumah penyidik KPK meminta kepada IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga uang hasil suap,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Sabtu (17/9/2016).
Uang suap itu merupakan berkaitan dengan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog. KPK pun menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni XXS, MMI dan WS serta Irman Gusman.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa IG tidak bisa berkutik ketika tim penyidik KPK meminta XXS mengambil bungkusan yang diberikan kepada Irman Gusman dan ternyata sudah disimpan di kamar Irman.
Laode menjelaskan peran Irman dalam kasus kuota gula impor itu adalah memberikan rekomendasi kepada Bulog bagi CV milik XXS yang tidak berstatus SNI.
“Perlu kami tegaskan IG sudah tersangka, uang itu sudah diterima (oleh IG) dan penyidik KPK memungut dari si pemberi (XXS) untuk menemani penyidik KPK (dimana letaknya) dan mohon maaf ternyata ada didalam kamar tidur yang bersangkutan (IG), kronologisnyaa IG memberikan rekomendasi kepada Bulog saudara XXS untuk Pengurusan kuota impor yang tidak mendapatkan SNI,” tambahnya.















