Hasnaeni Adakan Penandatanganan Akte Notaris Dan Deklarasikan Koper Emas

Prosatu. com Jakarta – Dalam rangka mengeluarkan masyarakat Indonesia dari jurang kemiskinan maka Hj, Hasnaeni, SE, MM mencanangkan program Era Masyarakat Sejahtera (EMAS) yang khusus untuk bidang ekonomi membentuk Badan Hukum Koperasi Era masyarakat Sejahtera disingkat Koper Emas.

Agar Koper Emas memiliki legal formal dalam bentuk Badan Hukum Hj. Hasnaeni, SE, MM, adakan acara Penandatanganan Akte sekaligus Acara Deklarasi Koper Emas.

Acara Penandatanganan Akte tersebut dilakukan baru baru ini (13/02/2017) dihadapan Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan IRA DEWI INDRIASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,yang disaksikan oleh Pegawai Notaris ZAIFUL TRI HANDANU dan TITIK SETYANINGRUM, yang bertempat di kantor Koper Emas Jl. Kemang Timur V, Kavling 2, Keluranan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, jakarta Selatan.

Penanda tanganan akte tersebut dilakukan oleh 9 orang dari sejumlah Badan Pengurus Koper Emas yang mewakili 34 orang pendiri.

Badan Pengurus Koper Emas masing masing adalah Ketua Muslim Mahmud, Ketua I Indra Mauluddin,SH, Ketua II, Godelipha Rosita, Sekretaris Umum Fachruddin, Sekretaris I Safran, SH, Sekretaris II Erni Suryani, Bendahara Umum Lukman Nur Hakim, SH, Bendahara I Sri Astuti, S.Kom, Bendahara II Murniati Armal

Sedangkan Badan Pengawas Koper Emas yang telah ditetapkan oleh Tim Perumus sejumlah 3 orang masing masing adalah Ketua Prof.Dr.AR.Adji Hoesodo, MD(H), B.Eng, SH, MH, MBA, Anggota Rudianto dan Pratiwi Sulistiowati, SH

Koper Emas didirikan di Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kelurahan Duren Tiga, jl. Kemang Timur V, Kavling 2, Kecamatan Pancoran pada tanggal 21/11/2016 oleh sejumlah 34 orang.

Para Pendiri Koperasi Jasa Era Masyarakat Sejahtera (( KOPER – EMAS)) sejumlah 34 orang tersebut masing masing adalah Muslim Mahmud, Hj. Hasnaeni, SE, MM, Fachruddin, Prof. Dr. AR. Adji Hoesodo, Erawati, Erni Suryani, Pratiwi Sulistiowati, SH, Kiki Sari, Diah Ayuningsih, Dr Riana Santi, Karisa Zeisha Sahela, Godellipha Rosita, Rudiyanto, Ridwan Darise, SE, Aulya sofyan, SE, Siti Rahmah Hardianti, Carolina Ria Putri, Mardaleny Surahmi, S,pd, Sri Astuti, S.Kom, Tanty Septyani, Hendrawan Saputra, Yuslam Hanafi, Eko Novriyanto, Khairol Bin Akhbar, Lukman Nur Hakim, SH, Murniati Armal, Rosmety Zaneta, Nunung Suryawati, Gatot Sukoco, Indra Mauluddin, SH, Safran, SH, H. Mohammad Basori, Marjuki dan J Sularto Amat.

Dalam acara penandatanganan akte dan deklarasi Koper Emas Hj. Hasnaeni, SE, MM memaparkan bahwa dirikan Koper Emas bukan berdasarkan keinginan saja akan tetapi memiliki Visi yang terarah serta terpola dan Misi yang jelas.

Visi Koperasi yaitu
Umum :
a. membantu program pemerintah dalam membangun tatanan- perekonomian nasional
b. mengeluarkan Indonesia dari jurang kemiskinan agar tercipta era masyarakat sejahtera yang mampu mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin.

Khusus :
c. berupaya ciptakan anggota dan masyarakat untuk cinta dan peduli usaha ekonomi produktip.
d. meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus- sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Misi Koperasi yaitu :
a. memajukan kesejahteraan anggota Koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. menciptakan lapangan pekerjaan, membangun dan mengembangkan profesi sebagai pelaku usaha sekaligus menyalurkan aspirasi dan mencari solusi yang tepat untuk para anggota,
c. membangun Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya yang– berprofesi sebagai pelaku usaha dan menggali Sumber- Daya Alam (SDA) khususnya yang tergolong sebagai pelaku pertanian dan peternakan
d. Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.

Untuk mencapai Visi atau tujuan Koper Emas menyelenggarakan kegiatan usaha utama berupa jasa pengadaan pemukiman / perumahan (real estate) di seluruh penjuru tanah air, yang diperlukan- oleh Anggota dan non Anggota.

Untuk meningkatkan efektifitas dan daya saing usaha utama
tersebut, Koper Emas melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha– pendukung berupa jasa konstruksi pembangunan jalan, jembatan dan lain-lain termasuk jasa pengadaan alat-alat konstruksi sekaligus jasa perbengkelan/reparasi mesin-mesin/alat-alat elektronik dan/atau alat transportasi darat, laut dan- udara.

Selain melaksanakan kegiatan usaha tersebut Koper Emas juga melaksanakan usaha tambahan berupa unit simpan pinjam, pengadaan/perdagangan yang menyediakan kebutuhan primer dan sekunder khusus sembako, pengadaan usaha jasa angkutan darat, laut dan udara, pengadaan usaha jasa penyalur tenaga kerja, baik untuk kebutuhan dalam negeri (lokal) maupun luar negeri dalam segala bidang pekerjaan,

Selain itu Koper Emas juga akan melaksanakan pengadaan usaha pengumpulan bahan baku/hasil pertanian, peternakan, perkebunan dan pertambangan yang dianggap produktif serta mengadakan penataan bahan baku yang dianggap produktif tersebut dalam suatu penampungan sekaligus mengadakan pemasok barang hasil penataan tersebut yang dianggap produktif untuk- didistribusikan ke pabrik-pabrik yang membutuhkan.

Disamping itu Koper Emas sangat perlu melaksanakan pengadaan usaha jasa pengolahan barang yang dianggap produktif dengan menggunakan mesin industry untuk menciptakan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat sesuai kadar yang ada dalam barang yang dianggap produktif tersebut.

Dan berbagai usaha jasa lain yang diantaranya pengadaan jasa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan pertambangan.

Menyikapi langkah Hasnaeni tersebut Ketua Tim Perumus Koper Emas – Fachruddin sangat membenarkan karena dengan diadakan penanda tanganan Akte Notaris berarti telah memiliki data bahan bukti dalam bentuk kepastian hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap yang bertujuan agar Koper Emas memiliki legal formal dalam bentuk badan Hukum otentik.

“Deklarasi memang sangat penting, karena dengan adanya Deklarasi berarti segala sesuatu yang telah diprogramkan telah dapat dinyatakan resmi untuk dilaksanakan yang diawali dengan acara deklarasi,” pungkas Fachrudin. ( hdt)