GKR Hemas: Semua Harus Tunduk Pada Hukum

GKR Hemas: Semua Harus Tunduk Pada Hukum

Prosatu.com Jakarta – Gusti Kanjeng Ratu.(GKR) Hemas selaku Ketua DPD yang sah mempertanyakan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi soal pengambilan sumpah pimpinan DPD yang baru dengan alasan tidak pernah mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir kepemimpinannya di DPD RI.

“Direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah diluar batas rasional nalar politik dan hukum, tidak sampai disitu, puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang Keadilan ke jantungnya sendiri, ” ujarnya saat media rilis di Jl Denpasar, Jakarta Selatan, (5/4).

Selaku pimpinan DPD yang sah periode 2014-2019 GKR Hemas tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir, sehingga tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.

“Oleh karenanya kami mempertanyakan kepada wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi agar menjelaskan kepada publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung, “tukasnya.

“Bagi saya ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankannya, tetapi karena politik harus tunduk pada hukum dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri, “ucap GKR Hemas

Jika kemudian Wakil Ketua Mahkamah Agung tidak dapat menjelaskan kepada publik secara rasional dalam tempo 1×24 jam alasan dibalik tindakan pengambilan sumpah tersebut, maka demi menjaga keluhuran martabat dan kewibawaan Mahkamah Agung kami minta dengan segera Mahkamah Agung untuk membatalkan tindakan pengambilan sumpah tersebut, ” tutupnya.