Prosatu.com Jakarta – Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan (GELATIK) yang hari ini dimulai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mendukung gerakan tersebut yang diadakan di hotel saripan pasific senin 18.08.2016
Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak disebabkan oleh berbagai macam faktor diantaranya faktor bagai mana cara mengasuh anak dalam keluarga, kurangnya informasi dan pemahaman kepada anak tentang pentingnya perlindungan terhadap tubuh sendiri, hal ini karena pentingnya pendidikan reproduksi untuk anak belum menjadi kesadaran dan pemahaman bersama oleh sebagian besar masyarakat kita, demikian dikatakan Anggia Ermarini ketua Pusat Fatayat NU
Tentunya karena maraknya pornografi, sehingga angka kekerasan seksual atau bahkan kejahatan seksual makin meningkat. Laporan Tahunan Komnas Perempuan mencatat angka kekerasan pada perempuan menyentuh angka 2.300an dengan jenis varian perkosaan, pencabulan, kekerasan fisik, psikis dan lain-lain terhadap perempuan.
Sedangkan data kekerasan pada anak sejak tahun 2011 sampai dengan 2014 mendekati angka 12.000 kasus kekerasan anak dengan beragam varian yakni penerlantaran, masalah pengasuhan, anak berhadapan dengan hukum, kekerasan seksual, eksploitasi dan lain-lain.
Fatayat NU sejak berdiri tahun 1950 memiliki mandat untuk fokus dan memiliki komitmen dalam membangun keluarga yang sakinah mawaddah dan warohmah terbebas dari berbagai masalah yang rentan , yang rentan pada perempuan dan anak pada khususnya yakni masalah kekerasan.
Menyikapi masalah yang makin berkembang, Fatayat NU melakukan strategi pembaharuan agar dapat memperkuat andil dalam membangun kehidupan tanpa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
GELATiK sebagai langkah advokasi secara terstruktur kelembagaan untuk membangun dan memperkuat perlindungan anak. Fatayat NU meyakini bahwa problematika kejahatan seksual terhadap anak adalah tindakan kriminal melawan hukum yang perlu dicegah bersama, ditangani dan dipulihkan melalui pendekatan yang komprehenship. Kasus kejahatan seksual perlu ditangani secara tegas agar mampu memberi rasa jera bagi pelaku dan menumbuhkan gerakan sosial baru untuk perlindungan anak. Untuk itu Fatayat menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada penyelenggara negara Legislatif dan Eksekutif untuk membangun kebijakan yang selalu berlandaskan pada pengarusutamaan gender, perlindungan pada perempuan dan anak sehingga dapat menjamin keadilan pada pelaksanaan kebijakan tersebut. “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah program dengan memaksimalkan perlindungan anak
sebagai bentuk tanggung jawab dan hadirnya negara dalam pengurusan anak.
Menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk proaktif dan serius untuk menuntaskan kasus kejahatan seksual yang kian merajalela, salah satunya dengan menjatuhkan putusan hukuman yang maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sesuai Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak (UUSPA)
Menginstrukslkan kepada seluruh kader Fatayat NU untuk mengambil bagian dalam program perlindungan anak, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendorong terwujudnya kehidupan yang ramah terhadap anak.
Dapat Menumbuhkan GELATIK di daerahnya masing-masing, terutama daerah yang rawan kekerasan pada anak dengan proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan pada anak dan mengadvokasi kasus-kasus tindak kekerasan pada anak, melalui revitalisasi peran Lembaga Konsultasi dan Perlindungan Pada Perempuan dan Anak (LKPSA) yang telah dimiliki PP Fatayat NU dan PW Fatayat Provinsi dan telah berkontribusi pada gerakan perlindungan perempuan dan anak pada periode sebelumnya. (rn/ps)















