Fahira Idris Minta Ahok Tidak Berpolemik Dengan BPK

Fahira Idris Minta Ahok Tidak Berpolemik Dengan BPK

ahok

Prosatu.com Jakarta – Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang memberi penilaian wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014.

“Daripada berpolemik terus di media massa,” katanya di Jakarta, Senin (13/7/2015) menanggapi polemik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan BPK.

“Marah dapat WDP boleh saja, karena mungkin merasa sudah bekerja keras. Tetapi di negara ini yang menentukan kinerja Anda baik dan benar dalam hal ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah itu bukan diri kita sendiri, tetapi ada lembaga lain yaitu BPK, dan ini amanat undang-undang,” ujar senator asal DKI Jakarta itu, menambahkan.

Fahira menegaskan untuk membuktikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta 2014 sudah akuntabel, transparan, dan partisipatif atau pengelolaan keuangan daerah di Jakarta sudah sangat baik, Pemprov DKI Jakarta agar fokus memberi jawaban-jawaban atas 70 item temuan yang menjadikan DKI Jakarta berpredikat WDP.

Menurut dia, ada waktu 60 hari bagi Pemerintah Provinsi DKI untuk menyusun dan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah laporan BPK itu.

“Buktikan ke warga kalau sebenarnya DKI Jakarta layaknya dapat WTP (wajar tanpa pengecualian). Bukan malah sibuk berpolemik di media, merasa diri paling benar dan meragukan integritas atau menyalahkan BPK,” ucapnya.

Dalam mengaudit sebuah lembaga negara, BPK memiliki tiga jenis pemeriksaan yaitu pertama, pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hasilnya adalah WTP, WDP, tidak memberikan pendapat (TMP) atau “disclaimer”, dan tidak wajar (TW).

Kedua, pemeriksaan kinerja untuk kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif, dan ketiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang sifatnya investigatif, bertujuan untuk menilai apakah suatu kegiatan telah terjadi korupsi atau tidak.

Jika laporan keuangan sudah disajikan sesuai SAP, BPK akan memberikan opini WTP, namun, jika sudah sesuai SAP tetapi ada pos-pos tertentu yang belum sesuai, BPK akan memberikan opini WDP. Ia mengingatkan predikat WTP yang diberikan BPK belum menjamin daerah tersebut bebas dari praktik korupsi.

“Oleh kerena itu sangat penting bagi Pemprov DKI yang mendapat WDP untuk memberikan jawaban yang membuktikan bahwa laporan BPK keliru. Yakinkan warga Jakarta bahwa pos-pos yang menjadi temuan BPK itu sebenarnya tidak bermasalah,” tukasnya. (ant/ps)