Prosatu.com Jakarta – Sidang lanjutan di PN Jaktim, awal pekan ini telah menggelar perkara pidana dua petinggi STT Setia atas kasus dugaan penerbitan ijazah palsu dan kelangsungan program pendidikan di STT Setia yang beralamat di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
Sidang dengan terdakwa mantan Rektor Matheus Mangentang dan Direktur Pendidikan Ernawaty Simbolon itu memasuki agenda pambacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurunga.
Kuasa hukum korban dari kantor Advokat Sabar Ompu Sunggu & Partners Yakob Budiman menyampaikan bahwa korban sangat puas dengan apa yang disampaikan oleh jaksa dalam persidangan.
“Kami berharap hakim juga dapat menjatuhkan hukuman sesuai apa yang dituntut jaksa dan terdakwa segera di tahan.,” ujar Yakob usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2018).
Sementara itu Yusuf Abraham Sally, selaku juru bicara korban mengatakan bahwa pihaknya sangat memuaskan akan tuntutan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
“Karena telah menimbulkan banyak korban dan kerugian, kami sangat puas, tuntutan jaksa sangat pas dan wajar serta memuaskan,” ujar Yusuf.
Agenda persidangan tersebut akan dilanjutkan hari Kamis (24/5/2018) untuk mendengarkan pembacaan pembelaan dari tim pengacara dan terdakwa.
















