Doktor Baru UKI Ingatkan Bahaya Skincare Ilegal bagi Kesehatan, Edukasi Konsumen Dinilai Kunci Pencegahan

Doktor Baru UKI Ingatkan Bahaya Skincare Ilegal bagi Kesehatan, Edukasi Konsumen Dinilai Kunci Pencegahan

Prosatu.com Jakarta – Di tengah meningkatnya penggunaan produk perawatan kulit di Indonesia, ancaman dari peredaran skincare ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, produk yang tidak memenuhi standar keamanan juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Marcellia Tania, S.Psi., M.Psi., CPS, yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) melalui disertasi berjudul “Reformasi Hukum dan Fungsi Pengawasan dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Produk Kulit Ilegal bagi Konsumen”.

Dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar Sabtu (13/6/2026), Marcellia menegaskan bahwa tingginya penggunaan skincare ilegal tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan, tetapi juga karena masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keamanan produk yang digunakan sehari-hari.

Menurutnya, banyak konsumen memilih produk perawatan kulit berdasarkan tren, testimoni di media sosial, atau janji hasil instan tanpa mengetahui kandungan bahan yang terdapat di dalamnya. Kondisi ini membuat masyarakat rentan terpapar produk yang berpotensi mengandung zat berbahaya.

“Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui perbedaan antara produk yang aman dan yang tidak memenuhi standar. Akibatnya, penggunaan produk ilegal terus terjadi dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan,” ujarnya.

Marcellia menyoroti bahwa kelompok perempuan, khususnya ibu hamil, merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam edukasi penggunaan produk kosmetik dan skincare. Pasalnya, paparan bahan kimia tertentu yang tidak terkontrol dapat berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi ibu maupun janin.

Karena itu, ia mendorong pendekatan preventif melalui edukasi yang lebih luas kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan literasi kesehatan terkait kosmetik dan produk perawatan kulit perlu dilakukan sejak dini dan menjadi bagian dari program kesehatan masyarakat.

Salah satu usulan yang disampaikannya adalah memasukkan materi edukasi mengenai keamanan produk skincare ke dalam layanan kesehatan dasar seperti posyandu, puskesmas, serta program pendampingan ibu hamil yang selama ini telah berjalan.

“Edukasi merupakan langkah pencegahan yang paling mudah dan paling efektif. Ketika masyarakat memahami risiko produk ilegal, mereka akan lebih berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan,” kata Marcellia.

Ia menambahkan bahwa upaya perlindungan konsumen tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum dan pengawasan pemerintah. Kesadaran masyarakat untuk mengenali produk yang aman juga menjadi faktor penting dalam mengurangi peredaran produk ilegal di pasaran.

Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kecantikan nasional dan maraknya penjualan produk melalui platform digital, Marcellia menilai kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, akademisi, dan pelaku industri menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Penelitiannya diharapkan dapat menjadi masukan dalam penguatan kebijakan kesehatan masyarakat dan perlindungan konsumen, khususnya terkait pengawasan produk kosmetik serta peningkatan literasi masyarakat mengenai penggunaan skincare yang aman dan bertanggung jawab.

Keberhasilan meraih gelar doktor tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan multidisiplin antara hukum, kesehatan, dan psikologi dalam menjawab tantangan kesehatan masyarakat di era berkembangnya industri kecantikan dan kosmetik saat ini.