Prosatu.com Jakarta – Aksi penyerobotan serta menempati lahan tanpa izin yang dilakukan camat Duren Sawit hingga PT Golden Twins Sotarduga (GTS) selaku pemilik tanah melaporkan aparat pemerintah di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan membiarkan terjadinya tindak pidana terkait kepemilikan tanah.
Direktur Utama PT Golden Twins Sotarduga (GTS)
Andar Situmorang mengatakan, tanah milik pihaknya berlokasi di RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim.
Andar menceritakan, pada tahun 2008 pihaknya membeli tanah seluas 5.260 m2 itu dari Abdul Hamid bin Djaiman.
“Saat membeli, tanah itu belum langsung balik nama. Tapi sudah dinotariskan,” kata Andar,
Lanjut Andar, setelah membeli tanah tersebut, pihaknya tidak langsung menempati. Kepadanya, Abdul Hamid mengajukan permohonan agar memperbolehkan beberapa orang untuk menempatinya selama tanah tersebut belum dipergunakan.
“Dengan alasan kemanusiaan, kami persilakan. Karena waktu itu kami juga belum mempergunakan. Saat itu hanya delapan rumah petak-petak didirikan,” tuturnya.
Belakangan hari ini, PT GTS berkeinginan membaliknamakan kepemilikan tanah tersebut menjadi atas nama mereka. Pengajuan pun dilakukan ke pejabat-pejabat setempat.
Namun anehnya, kata Andar lagi, terkesan pejabat-pejabat tersebut menghindar dan mempersulit prosesnya. Ternyata setelah diusut, tanah tersebut sudah disewakan kepada pihak lain.
“Tanah kami itu disewakan ke masyarakat. Sekarang di dalam lahan tersebut berdiri sekitar 50 rumah petak-petakan. Hasil penyelidikan kami, yang menyewakan tanah tersebut anak dari pemilik tanah sebelum dibeli Abdul Hamid,” tuturnya.
Karena pengajuan dan pengaduannya tidak digubris, Andar melapor ke Polda Metro Jaya
Di surat itu dia melaporkan Camat Duren Sawit, Kepala Unit Pelayanan Pajak Duren Sawit, Luran Pondok Kopi, dan Ketua 01 dan Ketua RW 01.
“Para aparat pemerintah itu telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, yaitu masuk ke perkarangan orang tanpa izin,” jelas Andar.
Ungkap Andar, tidak hanya membiarkan orang lain mendirikan bangunan ilegal, pihak RW juga ikut melakukan pelanggaran dengan mendirikan kantor mereka di lahan tersebut. “Ini kan nggak benar. Kok kantor pemerintahan didirikan di tanah milik orang,” pungkasnya.
















