Prosatu.com Jakarta – Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak gubernur DKI intuk menetapkan Uoah Minimum Propinsi (UMP) 2017 sebesar Rp. 3.831.690,- hal ini berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 peesen dan pertumbuhan ekonomi nasuonal sebesar 5,04 persen.
Sepeti di ketahui Gubernur termasuk walikota/Bupati dalam menetapkan upah minimum sesungguhnya tidak harus melaksanakan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No.13/2013.
“Saya memninta kepada Gubernur DKI untuk peruntahkan dewan pengupahan propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survey kebutuhan hidup.layak, ” ujar Sumirat saat jumpa pers di Wisma Antara Jakarta, Senin (10/10/2016).
Mirah menambahkan negara memiliki peran untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan rakyat. Dalam hubungan kemitraan tripartit, kaum pekerja perlu dilibatkan dalam proses pengembangan usaha melalui program kepemilikan saham perusahaan.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki struktur dan skala upah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,” ujar Sumirat.
Gerakan Buruh Jakarta adalah wadah gerakan bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan, Advokasi Kebijakan, dan issu-issu ketenagakerjaan di wilayah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Federasi-federasi dan Aliansi/ Forum Gerakan Buruh Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di DKI Jakarta. (hdt)















