Prosatu.com Jakarta – Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar Operasi Pangea IX di Indonesia. Operasi yang digelar tersebut guna menekan pemalsuan obat ilegal yang beresiko pada kerusakan tubuh bila dikonsumsi.
Operasi yang dilakukan tersebut menggandeng International Crime Police Organization (ICPO) – Interpol, dan beberapa instansi terkait lainnya antara lain Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Melalui aksi sepekan yang dilakukan sejak 30 Mei – 7 Juni 2016 di 32 provinsi di Indonesia dan 7 wilayah kepabeanan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM, Tengku Bahdar Johan mengatakan, operasi pangea IX berhasil menemukan 1.312 item disediakan di farmasi ilegal dan termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp56 miliar.
“Temuan tersebut diperoleh dari 64 tempat produksi dan distribusi yang sediakan farmasi, yang diperiksa oleh Badan POM. Ada beberapa jenis obat untuk stamina, ini yang lagi trend dikalangan laki-laki yang ingin gagah dan perempuan yang mau langsing,” ujar Tengku Badar di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (23/6).
Selain itu, operasi ini juga mencegah 5.917 paket barang hasil inspeksi dari total sebanyak 6.414 paket kiriman yang diperiksa pada periode Januari hingga 7 Juni 2016 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jenis produk yang menjadi target prioritas khusus Operasi Pangea IX di Indonesia adalah produk peningkat stamina (performance-enhancing drugs) dan produk pelangsing (slimming agents),” tutur Bahdar.
Tercatat sebanyak 352item (5.915
pieces) produk peningkat stamina ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp10 miliar dan 24 item (51.751 pieces) produk pelangsing ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp2,1 miliar ditemukan petugas.
“Hal ini sejalan dengan hasil Operasi Pangea IX secara internasional yang juga menunjukkan angka temuan tinggi dari kedua jenis produk tersebut,” ungkap Bahdar.
Secara rinci, menurut dia, selain dua macam produk di atas, sediaan farmasi ilegal yang berhasil ditemukan Badan POM melalui operasi ini terdiri atas 148
item produk obat senilai lebih dari Rp35 miliar, 118 item produk obat tradisional senilai lebih dari Rp1,4 miliar, 533 item produk kosmetika senilai lebih dari Rp5,1 miliar, 40 item produk suplemen kesehatan senilai lebih dari Rp1,3 miliar, dan 19 item bahan baku sediaan farmasi senilai lebih dari Rp3,9 juta.
Di samping itu, ditemukan pula alat dan kemasan yang digunakan dalam pembuatan yang disediakan farmasi ilegal sejumlah 72 item senilai lebih dari 134 juta rupiah serta produk makanan ilegal sejumlah 6 item senilai lebih dari Rp9,5 juta.
Modus operandi pelaku dalam mengedarkan sediaan farmasi ilegal yang berhasil terungkap antara lain, pertama dengan memasukkan obat ilegal dari sumber ilegal di luar negeri melalui jalur logistik lokal tidak resmi.
Kedua, mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal, ketiga, memasukkan sediaan farmasi ilegal dalam paket kiriman pribadi yang diduga untuk diedarkan secara online.
Keempat, mengedarkan suplemen kesehatan ilegal secara
online dan melalui jaringan
outlet-nya, kelima, mengiklankan sediaan farmasi ilegal di website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif; serta keenam, tidak melayani pengantaran barang secara langsung (menggunakan kurir/jasa pengiriman barang).
“Badan POM telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa sebanyak 214 situs website teridentifikasi mempromosikan dan menjual sediaan farmasi ilegal untuk selanjutnya dapat dilakukan pemblokiran,” kata Bahdar.
Tindak lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan berupa penyitaan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Sementara terhadap pelaku yang terlibat, akan ditindaklanjuti secara pro-justitia apabila terpenuhi 2 alat bukti yang sah.
“Masih tingginya angka temuan sediaan farmasi ilegal yang diedarkan secara online di Indonesia mengindikasikan bahwa tindakan pemberantasan perlu terus dilakukan, terutama oleh seluruh lintas sektor terkait,” ucap Bahdar.
Salah satu terobosan yang dilakukan Badan POM terkait hal ini adalah melakukan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) yang diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama tentang koordinasi dan tukar-menukar informasi dalam rangka efektivitas pengawasan barang kiriman berupa Obat dan Makanan.
Badan POM mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian Obat dan makanan secara online. “Masyarakat harus menjadi konsumen yang teliti dan tidak mudah tergiur dengan promosi berlebihan dari produk-produk yang dijual secara
online. Sebelum membeli Obat dan Makanan,“Cek KIK” yaitu cek kemasan, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa,” jelas Bahdar.
Bahdar menambahkan, jika masyarakat mengetahui informasi adanya Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533,
e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia. (al)















