Prosatu.com Jakarta – Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan bantuan secara non tunai, bekerja sama dengan perbankan, sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di JCC Jakarta, Selasa (21/6/2016).
“Saya mengapresiasi keberhasilan Pemkot Jakarta Selatan dalam pengumpulan zakar, infaq dan shadaqah,” ujar Ahok
Dari hasil ZIS tahun 2015, ada sebanyak Rp 134.388.475.607 yang merupakan perolehan dari Provinsi DKI dan enam wilayah di DKI. Tahun ini baru sebanyak Rp 6.045.600.000. BAZIS DKI akan mendistribusikan kepada 5.222 mustahik atau penerima zakat. Setidaknya dari lima wilayah Jakarta, setiap wilayah mengumpulkan masing-masing 750 orang untuk diberikan ZIS, serta mustahik dari BAZIS DKI sendiri sebanyak 2.222 orang.
Pada tahun 2015, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan ZIS sebesar Rp 50 juta melalui BAZIS. Tahun ini, Basuki juga memberikan ZIS sebanyak Rp 55 juta. Termasuk juga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebesar Rp 25 juta, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretaris Daerah, jajaran Deputi Gubernur, dan Asisten Sekretaris Daerah pun memberikan hal yang sama dengan nominal yang berbeda-beda.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk segala pembayaran, termasuk zakat ini pihaknya memang mendorong supaya transparan. Setelah meminta pembayaran secara non tunai, pihaknya kemudian meminta untuk membuat aplikasi BAZIS untuk memudahkan pembayaran zakat. Keduanya pun telah dilaksanakan oleh BAZIS DKI.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat, Bambang Sudibyo mengatakan, per tahunnya zakat yang dihimpun oleh DKI lebih besar daripada yang dihimpun BAZNAS. Namun saat ini BAZIS DKI belum menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, yakni UU 23 tahun 2013 dan PP 14 tahun 2014. Seharusnya, katanya, namanya pun bukan BAZIS lagi, tapi seharusnya adalah BAZNAS DKI.
“Supaya provinsi yang kinerja zakatnya bagus jadi etalase dan contoh daerah lain. Karena penghimpunana zakat yang dilakukan DKI lebih besar dari BAZNAS, cuma nakal,” katanya.
Apabila DKI tidak memperbaikinya, katanya, maka hal ini akan menjadi ilegal. Dengan demikian DKI pun harus memperbaikinya dengan cara menyesuaikan sebelum tanggal 25 November 2016 ini. (ps)















