Prosatu.com – Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga distribusi energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bertema “Subsidi Aman, Rakyat Sejahtera” yang digelar di Lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (07/04/2026).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menekankan bahwa sektor energi merupakan faktor vital dalam menopang kehidupan masyarakat serta perekonomian nasional. Oleh karena itu, Polri memiliki peran strategis dalam memastikan distribusi energi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Distribusi energi harus tepat sasaran. Negara hadir untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dinamika global, termasuk konflik geopolitik yang berdampak pada kenaikan harga minyak dunia. Kondisi tersebut turut meningkatkan beban subsidi pemerintah, sekaligus membuka celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan akibat disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 pihaknya telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka, serta potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun. Adapun hingga April 2026, telah diungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.
“Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi masih masif dan terorganisir. Penindakan tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal,” ujar Irhamni.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, serta puluhan kendaraan operasional yang digunakan pelaku.
Bareskrim juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang kerap digunakan, seperti pembelian BBM subsidi secara berulang di berbagai SPBU, penimbunan untuk dijual kembali ke industri, penggunaan barcode atau identitas palsu, hingga praktik pengoplosan LPG dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
Upaya penegakan hukum ini dilakukan melalui sinergi lintas lembaga, melibatkan TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta Pertamina.
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Bambang Suseno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan oknum TNI dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami akan menindak tegas setiap prajurit yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang membekingi,” ujarnya.
Senada, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menjaga tata kelola energi nasional serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Ke depan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis, antara lain dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum, membuka kanal pengaduan masyarakat, menindak tegas oknum internal, serta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aset para pelaku.
Polri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi energi.
“Polri akan terus hadir secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Irhamni.
















