Prosatu.com – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) (ASPERINDO), menindaklanjuti berbagai masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia, menyampaikan keberatan atas pemberlakuan tambahan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
ASPERINDO menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi distribusi barang dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, menyampaikan bahwa selama ini pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya dalam proses pengiriman kargo udara, baik pada saat keberangkatan maupun kedatangan barang.
“Publik perlu mengetahui bahwa biaya yang dibayarkan dalam pengiriman udara tidak hanya terdiri dari tarif kargo maskapai. Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik telah menanggung berbagai biaya seperti Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, biaya Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, serta berbagai biaya operasional lainnya,” ujar Budiyanto.
Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada proses keberangkatan (outgoing), barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan (RA), gudang kargo, handling/loading, dan administrasi dokumen. Setelah tiba di bandara tujuan (incoming), barang kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi. Akumulasi biaya tersebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
Dalam dua tahun terakhir, industri logistik juga menghadapi kenaikan berbagai komponen biaya, mulai dari tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, hingga biaya energi yang secara langsung memengaruhi biaya distribusi nasional.
ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menciptakan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan dibebankan kepada pengguna jasa.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun, kebijakan tersebut harus diterapkan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” tegas Budiyanto.
Menurut ASPERINDO, setiap kenaikan biaya distribusi akan berdampak langsung pada tarif jasa pengiriman. Kondisi ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan logistik, tetapi juga akan memengaruhi UMKM, industri manufaktur, pelaku perdagangan, e-commerce, serta masyarakat sebagai konsumen akhir melalui kenaikan harga barang.
Dampak tersebut diperkirakan akan semakin terasa bagi wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, dan kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk distribusi kebutuhan masyarakat.
Usulan ASPERINDO
Sehubungan dengan hal tersebut, ASPERINDO menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan:
Membatalkan pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan industri logistik dan penerbangan.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, termasuk biaya Regulated Agent (RA), biaya gudang, biaya handling, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
Melakukan audit dan kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara guna mencegah terjadinya biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.
Mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara untuk menciptakan efisiensi yang sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.
ASPERINDO menegaskan bahwa industri logistik merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak berdampak negatif terhadap daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, serta harga barang yang dibayar masyarakat.
“Pemerintah saat ini tengah berupaya menurunkan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara ASEAN. Karena itu, yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya, bukan penambahan beban biaya baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat. Kami juga akan terus menggalang kebersamaan dengan asosiasi lain di bidang logistik untuk secara bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap kenaikan biaya logistik ini,” tutup Budiyanto Darmastono.
















