Aspek: Keluarnya Keputusan PP No.20/2018 Ilegal dan Ceroboh

Prosatu.com Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) menilai, keputusan Presiden mengeluarkan PP No. 20 di tengah maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal, dan sebuah kecerobohan serta menyakitkan rakyat banyak, khususnya bagi 7 juta pengangguran yang menunggu janji Presiden pada masa kampanye yang akan menciptakan 10 juta lapangan pekerjaan. Padahal sakit hati atas dikeluarkannya PP No. 78 masih belum hilang.

ASPEK Indonesia menemukan banyaknya TKA yang bekerja sebagai tenaga kasar dengan gaji jauh lebih besar dari tenaga kerja lokal dengan posisi yang sama. “Jumlahnya jauh lebih besar dari data TKA yang dimiliki pemerintah dan ASPEK Indonesia sudah mengingatkan pemerintah sejak tahun 2016,” ujar Wakil Presiden ASPEK Indonesia, Rakhmat Saleh, di Jakarta, Jumat (4/5).

Sejalan dengan itu, OMBUDSMAN juga menemukan fakta yang sama. OMBUDSMAN bahkan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Kementrian Tenaga Kerja.

“Harusnya pemerintah lebih mengutamakan memberantas TKA ilegal dan meningkatkan kesejahtetaraan tenaga kerja lokal. Sebelum menyambut TKA dengan “karpet merah”. Karena jika begini jangan salahkan rakyat yang marah,” ucap Rakhmat.

Menurut dia, membuka pintu yang seluas-luasnya kepada TKA dengan dalih meningkatkan investasi luar negeri adalah sebuah kesalahan. Apalagi dibumbui dengan tuduhan kepada tenaga kerja lokal yang dianggap tidak memiliki kemampuan. Ditambah lagi, terbukti, investasi luar negeri yang diagung-agungkan saat ini tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Kita berkepentingan untuk mengingatkan agar di sisa 1 tahun masa kepemimpinan pemerintah saat ini kebijakan TKA tidak semakin membabi buta, demi terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat,” tutut Rakhmat.

Kekhawatiran rakyat terhadap ancaman Tenaga Kerja Asing (TKA) coba dipatahkan oleh pemerintah dengan statement yang terdengar asal bunyi. Walaupun berdasarkan data, tapi statement itu sangat tidak tepat sasaran.

Membandingkan serbuan TKA ke Indonesia dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri bukan saja tidak tepat, tapi ngawur.

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan “Ada 2 juta TKI di Malaysia, tapi Malaysia tidak pernah ribut. Kita sedikit saja sudah ribut.” Tak ketinggalan Menteri Ketenagakerjaan ikut berkomentar, menurutnya TKI yang bekerja di Cina lebih banyak jumlahnya dibanding dengan TKA asal Cina yang bekerja di Indonesia. “Jadi, sebenarnya kita yang membanjiri China dengan tenaga kerja kita, bukan TKA China yang berbondong-bondong ke sini,” Ungkap Hanif Dakhiri. Ini sungguh menyakiti hati rakyat. Beruntung, belakangan ini rakyat sudah terbiasa dengan ucapan asbun dari pemerintah.

Apalagi menurut rahmat, membandingkan Indonesia dengan negara-negara lainnya yang ada tenaga kerja Indonesia sangat tidak tepat. Perlindungan negara Malaysia, Hongkong, Timur Tengah, dan negara lainnya, kepada warga negaranya sangat baik. Malaysia dan Timur Tengah contohnya, ada aturan tak tertulis, yang menjadikan warga negaranya sebagai warga kelas 1, pekerja dari negara maju sebagai warga kelas 2 dan pekerja dari negara berkembang, termasuk Indonesia menjadi warga kelas 3.

Rakhmat menjelaskan, perlindungan yang diberikan salah satunya adalah jaminan kerja layak dan upah layak. Pastinya upahnya jauh di atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara tersebut, dan mereka sangat selektif dalam memasukkan tenaga asing ke negara mereka.

“Belum lagi jumlah warga negara di negara-negara tersebut tergolong sedikit, sehingga membutuhkan tambahan tenaga kerja dari luar, terutama untuk sektor domestik dan tenaga kasar,” ungkap Rakhmat.

Berbeda dengan di Indonesia, menurut Rakhmat, TKA diperlakukan begitu istimewa, bahkan semakin ke sini semakin dimudahkan & semakin baik pelayanan terhadap TKA. “Ini berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap tenaga kerja lokal. Aturan yang dikeluarkan pemerintah cenderung menggerus upah dan hak pekerja, ditambah lagi kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin melangit,” jelas Rakhmat.

Belum lagi, tambah Rakhmat, jumlah pengangguran di Indonesia sangat banyak. Sebagian memilih bekerja di luar negeri, selain karena peluang kerja lebih baik, mereka mendapatkan upah lebih baik jika dibandingkan bekerja di dalam negeri. Namun banyak TKI yang rentan mengalami masalah di tempat mereka bekerja. (albi)