Aksi di Depan KPK , Pemerintah Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Tanah Rakyat

Prosatu.com Jakarta - Sekelompok perwakilan masyarakat lingkar Bandara lnternasional Lombok asal Desa Penujak, kecamatan Praya Barat dan Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta bantuan hukum terkait kejelasan polemik lahan (LIA), yang sejak 1995 belum juga dibayarkan oleh Angkasa Pura.

HL Khaerudin datang bersama puluhan tokoh masyarakat Tanak Awu, Mereka mengaku hadir untuk menjembatani soal masih adanya klaim warga, terkait 26 titik lahan bandara yang belum tuntas sampai saat ini. Disebutkan, jumlah tersebut lebih dari 7 hektare.

“Kedatangan kami di kantor terhormat ini ingin meminta bantuan KPK atas kejelasan lahan bandara LIA desa Tanak Awu Pujut, Lombok Tengah. Yang diklaim warga kurang lebih 7 hektare belum di bayarkan oleh Angkasa Pura pada saat pembebasan lahan tahun 1995 silam,” kata Khaeruddin.

“Kami berharap agar tidak ada sengketa lahan di LIA,” tegasnya.

Disampaikan perwakilan warga itu cara yang paling bisa menjelaskan polemik lahan itu yakni melakukan pengukuran ulang seluruh lahan BIL, untuk mencari tahu kebenaran atau kekeliruan pada tahun 1995.
Sebab menurutnya, selama ini pemerintah setempat tidak mau melakukan pengukuran ulang, warga menduga pemerintah tidak transparan.

“Kecurigaan kami makin mendalam, saat proses pengukuran dulu, warga tidak diikutsertakan, maka dari itu kami perwakilan warga mengharapkan kejelasan dari pemerintah karena sampai saat ini tidak ada penyelesaian,” tegas Khaeruddin.

Desakan ini disampaikan warga pada KPK menyusul surat yang dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tanggal 2 November 2017 lalu untuk membayar tanah masyarakat yg belum dibayar tersebut tapi sampai sekarang tidak digubris

Simak videonya disini

Surat itu menginstruksikan agar segera dibentuk tim penyelesaian masalah ini. Sehingga persoalanya bisa selesai tanpa ada hak-hak masyarakat yang dilucuti. Pasalnya, hingga sekarang masih banyak persoalan yang disisakan bandara tersebut.

Seperti, pembayaran lahan yang masih tersisa. Kemudian ukuran lahan yang dimanipulasi penguasa melalui tim 9 selaku tim pembebasan lahan waktu itu.

‘’Ini yang kami tuntut sekarang. Masih banyak sisa pembayaran lahan yang diutang dan lahan yang dimanipulasi luasnya,’’ ungkap Khaeruddin.

Dia mencontohkan seperti luas lahannya 3,96 hektare. Yang dibayarkan hanya 3 hektare saja, sementara 96 are belum dibayarkan sampai sekarang. Kemudian masalah sisa pembayaran, di mana tahun 1994/1995 nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 350 ribu per are. Tetapi, yang dibayarkan hanya Rp 200 ribu per are.

Jadi, pembayaran lahannya masih tersisa Rp 15 juta berdasarkan NJOP tahun 1994/1995 disesuaikan dengan kurs Dolar hari ini. ‘’Jadi kami bukannya tak mendukung pembangunan bandara. Kami justru sangat mendukung, di sini kami hanya meminta keadilan dengan menagih hak kami selaku pemilik yang menjadi korban,’’ tegasnya.