Melihat Peluang Golkar Ikut Pilkada

Melihat Peluang Golkar Ikut Pilkada

unnamed

Prosatu.com Kupang – Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nicolaus Pira Bunga SH.MHum, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara semakin memastikan Partai Golkar tidak akan mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

“Pengamatan ini terabaikan, jika putusan yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie itu tidak berpengaruh terhadap kesepakatan islah terbatas partai tersebut yang dimediasi mantan Ketua Umumnya Jusuf Kalla,” katanya di Kupang, Jumat (24/7/2015).

Artinya kesepakatan itu tetap berlaku, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), maka partai tersebut ikut Pilkada serentak, meskipun masih mengambang karena akar rumput terlampau apatis dengan kepentingan para elite di DPP Partai berlambang pohon beringin itu.

“Saya melihat meskipun ‘inkracht’ atau masih ada upaya hukum lanjutan dari pihak Agung Laksono (AL) melalui banding, namun pihak Ical terlampau yakin bahwa merekalah yang lebih sah sehingga lebih layak mengikuti pilkada dengan putusan itu,” katanya.

Namun tetap saja sulit terlaksana karena dari tenggat waktu untuk tahapan pendaftaran calon yang kurang dari dua hari lagi itu bisa menyiapkan berkas administrasi terkait sehingga tetap saja sulit untuk mengikuti pilkada.

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum itu mengatakan hal tersebut menanggapi putusan PN Jakarta Utara dalam amar putusan pada 24 Juli yang menyatakan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali sah, sedangkan penyelenggaraan Munas Ancol oleh kubu Agung Laksono tidak sah.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga pada Jumat (24/7) memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar bahkan menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada Aburizal Bakrie sebesar Rp100 miliar.

“Kita berharap kedua Parpol ini tidak menjadi penonton dalam pertandingan lima tahunan itu karena yang rugi adalah kader-kader partai ini di tingkat daerah dan para konstituen fanatik dari kedua partai politik itu,” katanya.

Hanya karena euforia pihak Golkar hasil Munas Bali dan sikap tidak ingin mengalah dari kubu Munas Ancol yang tetap kukuh sebagai kubu yang sah, apalagi sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

Bayangkan, kata Pira BUnga, Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono menyatakan, yakin bahwa pihaknya dapat mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

AL menegaskan bahwa pihaknya sudah punya banyak calon untuk didaftarkan ke KPU. “Kami yakin, Partai Golkar kami dapat mengikuti Pilkada nanti. Sudah banyak yang daftar kepada kami,” kata Agung Laksono, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Dia menjelaskan, saat ini sudah terjaring sekitar 249 bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar melalui Sekretariat DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. Dia mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie tidak menjadi hambatan bagi Golkar versi Munas Ancol untuk terus menjaring bakal calon kepala daerah.

“Artinya, Golkar sudah punya bakal calon sebanyak 93 persen dari keseluruhan daerah yang akan pilkada. Sisanya tujuh persen yang belum final akan dituntaskan dua hari ke depan hingga sesuai dengan jadwal Pendaftaran ke KPU yang baru mulai lusa,” ungkapnya.

Menurut Pira Bunga, pernyataan AL seperti ini, sangat mengancam islah terbatas yang telah disepakati sehingga sulit bagi Golkar untuk ikut pilkada serentak. (ant/ps)