GPI Kembali Seruduk Kantor PT RM

GPI Kembali Seruduk Kantor PT RM

IMG_20151015_192127

Prosatu.com – Gerakan Pemuda Islam (GPI) kembali mendatangi Gedung Menara Hijau Jl. MT. Haryono, Jakarta Selatan untuk melakukan demo terhadap PT. Rawayan Makmur (RM) Perusahaan yang bergerak di bidang Outsourcing Cleaning Service dan Pest Management (Pest Control dan Termite Control)‎ yang berkantor di Gedung Menara Hijau Jl. MT. Haryono, Jakarta.

PT RM diduga telah melakukan banyak pelanggaran UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.‎ Hal tersebut diungkapkan korlap aksi dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya, M. Sifran saat mereka melakukan aksi di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dalam orasinya Sifran mengatakan selama ini PT. RM ini tidak membayarkan upah yang sesuai standarisasi Upah Minimum Regional (UMR) sebesar Rp 2,7 juta. Bahkan, uang THR (Tunjangan Hari Raya) karyawan untuk hari raya Idul Fitri tidak dibayarkan.
Menurut Sifran, selama ini para karyawan memilih bungkam dan tidak berani untuk bersuara serta tidak berani menuntut hak-haknya yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Alasannya karena mereka takut dipecat dan kehilangan pekerjaan. ‎

Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh tenaga kerja maupun serikat pekerja di wilayahnya tak segan-segan melaporkan kedzoliman yang menyangkut tenaga kerja. Apalagi jika sampai terjadi pelanggaran soal UMR.

“Banyak karyawan yang tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat tekanan dan takut dipecat sehingga perusahaan dengan leluasa membayar karyawannya di bawah UMR” katanya.
Sementara berdasarkan data dan fakta hukum serta pengakuan Bpk. JATMIKO selaku Komisaris PT. RM dalam sebuah forum sillaturrahim dengan Bpk. KHOIRUL AMIN, SH. selaku Direktur LBH PP-GPI beserta Pengurus Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam (PW-GPI) Jakarta Raya pada hari selasa malam tanggal 13 Oktober 2015, “maka sudah sangat jelas bahwa PT. RM telah banyak melakukan pelanggaran terhadap UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan tentang ketenagakerjaan lainnya,” ungkap Khoirul Amin SH.

Untuk itu GPI menyatakan sikap untuk

1.Meminta kepada pejabat dan instansi yang berwenang untuk menutup Gedung Menara Hijau yang telah melindungi
PT RM dalam melakukan penindasan terhadap karyawannya.
2.Tangkap serta adili para pejabat di PT RM yang telah melakukan pendzoliman terhadap hak-hak karyawan.
3.Kembalikan hak-hak karyawan yang telah dirampas. (hdyt/ps)